Gambaran Umum Pelaksanaan Program HAMP Kabupaten Magetan Tahun 2017 – 2022
Magetan, megapos.co.id – Program Hibah Air Minum Pedesaan (HAMP) Kabupaten Magetan pada tahun 2017 hingga tahun 2019 dilaksanakan secara swakelola atau pemberdayaan masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, mulai tahun 2020 hingga saat ini program HAMP tersebut dilaksanakan secara kontraktual. Diketahui, program HAMP ini merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).
Yakni, pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan akses air minum layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perdesaan, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
Program HAMP mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah (SR). Program ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan di kawasan perdesaan yang diprioritaskan bagi MBR dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.
Rokhmat Zainuddin, ST, MT, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Magetan mengatakan, Kabupaten Magetan dikategorikan sebagai kabupaten yang memiliki kinerja baik dalam program PAMSIMAS.
Juga memiliki program berkelanjutan pengembangan akses air minum berbasis masyarakat, memiliki desa/kelurahan program PAMSIMAS dengan kondisi berkinerja baik.
Selain itu cakupan layanan air minum mencapai 70 persen, dan masih bisa dikembangkan, memiliki Idle capacity, memiliki daftar MBR, serta kabupaten siap untuk mengalokasikan dana investasi dalam APBD.
“Dan terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah (SR), sudah dilakukan dengan sukses dari tahun 2017 hingga tahun 2022 ini,” ujarnya, Jumat (3/6/2022).
Rokhmat menambahkan, penerima program HAMP tahun 2017, ada 1000 SR, meliputi Desa Ngiliran Kecamatan Panekan 200 SR dengan nilai bantuan 1 SR Rp 2 juta, total Rp 400 juta.
Selanjutnya, Desa Giripurno Kecamatan Kawedanan 300 SR, total nilai bantuan Rp 600 juta; Desa Trosono Kecamatan Parang 300 SR, Rp 600 juta, dan Desa Bungkuk Kecamatan Parang 200 SR, total bantuan Rp 400 juta.
“Pada tahun 2018, penerima program MAMP di Kabupaten Magetan mencapai 1000 SR, dengan nilai bantuan satu SR mencapai Rp 2 juta,” papar Rokhmat.
Penerimanya antara lain Desa Ngiliran Kecamatan Panekan 100 SR, Desa Sumbersawit Kecamatan Panekan 180 SR, Desa Trosno Kecamatan Parang 150 SR, Desa Bulugunung Kecamatan Parang 195 SR, Desa Sombo Kecamatan Panekan 80 SR, dan Desa Pupus Kecamatan Kawedanan 295 SR.
Kemudian pada thun 2019, ada 1000 SR dengan nilai bantuan 1 SR Rp 2 juta, antara lain; Desa Poncol Kecamatan Plaosan 200 SR, Desa Mangunrejo Kecamatan Kawedanan 200 SR, dan Desa Gebyog Kecamatan Karangrejo 100 SR.
“Lalu, Desa Sidoakerto Kecamatan Sidorejo 150 SR, Desa Sumberdodol Kecamatan Panekan 200 SR, dan Desa Sukoiwidi Kecamatan Panekan 150 SR,” sambungnya.
Penerima program HAMP tahun 2020 ada 840 SR, dengan nominal bantuan 1 SR tetap Rp 2 juta antara lain Desa Gebyog Kecamatan Karangrejo 120 SR, Desa Pojok Kecamatan Kawedanan 150 SR Nilai, dan Desa/Kecamatan Poncol 175 SR.
“Desa Genilangit Kecamatan Poncol 157 SR, Desa Kiringan Kecamatan Takeran 138 SR, dan Desa Baluk Kecamatan Karangrejo 150 SR,” kata Rokhmat.
Penerima rogram HAMP tahun 2021 ada 540 SR, nilai bantuan 1 SR sebanyak Rp 2 juta antara lain : Desa Kerik Kecamatan Takeran 150 SR, Desa Mategal Kecamatan Parang 190 SR, dan Desa Kediren Kecamatan Lembeyan 200 SR.
“Sedangkan penerima program HAMP tahun 2022 ada 326 SR, antara lain Desa Tapen, Kecamatan Lembeyan 111 SR nilai bantuan 1 SR Rp 2 juta = Rp. 222 juta, dan Desa Tladan, Kecamatan Kawedanan 215 SR nilai bantuan 1 SR Rp 2 juta = Rp. 430 Juta,” ungkapnya.
Rokmat menjelaskan, tahap persiapan pada pemerintah pusat meliputi pendataan kabupaten calon penerima hibah, penyusunan dan pengusulan kebutuhan anggaran tahunan.
Sosialisasi rencana program hibah kepada kabupaten, penyiapan kriteria penilaian, penilaian dokumen usulan kegiatan yang akan dibiayai oleh program hibah, penyiapan rencana alokasi hibah terhadap pemerintah daerah.
Serta penyampaian usulan kabupaten calon penerima hibah kepada Kementerian Keuangan, pembahasan atas usulan besaran hibah dan daftar nama pemerintah daerah penerima hibah dan penyiapan dokumen teknis terkait.
Tahap Persiapan pada pemerintah daerah meliputi pendataan calon penerima manfaat (MBR), penyampaian dokumen usulan kegiatan dan kelengkapan persyaratan penerima hibah, pengalokasian anggaran dalam APBD tahun pelaksanaan hibah.
“Selanjutnya pengusulan rencana anggaran tahunan sesuai dengan rencana penerimaan hibah dan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” urainya.
Sementara tahap pelaksanaan pada pemerintah pusat meliputi, pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan dari aspek teknis bidang air minum, pemberian rekomendasi pelaksanaan kegiatan pembangunan SR baru kabupaten.
Penilaian kelayakan hasil pelaksanaan untuk mendapatkan pembayaran dari Kementerian Keuangan; pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara periodik dan pemberian rekomendasi teknis kepada Kementerian Keuangan atas hasil verivikasi lapangan untuk kelayakan pencairan dana hibah.
Tahap pelaksanaan pada pemerintah daerah meliputi : penetapan pejabat Project Implementasi Unit (PJU) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program HAMP.
Penyampaian data calon penerima manfaat program HAMP ke DJOK, pendampingan proses pelaksanaan baselines dan verivikasi, pencairtan atas alokasi APBD, serta pelaksanaan pembangunan infrastuktur air minum perdesaan.
“Terakhir,pPenyampaian permohonan verifikasi ke DJOK dan disertai data penerima manfaat, penyampaian surat permintaan penyaluran BBM hibah dilampiri doklumen terkait kepada Kementerian Keuangan,” tutup Rokhmat. (Adv/Pari)