DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2021
Nganjuk, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Paripurna, Rabu ( 22/6/2022 ).
Dikarenakan Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono, S.Sos berhalangan hadir, maka pada rapat paripurna ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, SH serta didampingi Raditya Haria Yuangga.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk M.Yasin.
Sekda Yasin mengatakan, dalam penyampaian raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, dalam salah satu poin menyebutkan laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat disusun sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan disampaikan kepada BPK- RI perwakilan Provinsi Jawa Timur pada pada tanggal 22 Maret 2022.
“Dan juga telah dilakukan pemeriksaan mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022,” terang Yasin saat membacakan jawaban Bupati.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah telah disampaikan oleh BPK-RI perwakilan provinsi Jawa Timur pada tanggal 19 Mei 2022 yang dihadiri oleh Plt Bupati beserta Ketua DPRD dan mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Hal ini juga dijelaskan Raditya Haria Yuangga dalam paripurna, agenda ini merupakan rangkaian pertanggung jawaban tahun 2021.
“Selain itu, masih ada agenda penyampaian hasil reses tahap satu pimpinan dan anggota DPRD tahun 2022 serta menyampaikan hasil Panitia Khusus terhadap Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wilis Kabupaten Nganjuk,” kata Radya Haria Yuangga.
Tampak hadir dalam paripurna in, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk serta semua OPD serta perwakilan Forkompinda. (Adv/ DPRD Kabupaten Nganjuk/Endyk)