DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Bacok Korbannya karena Masalah Pribadi, Pria Nganjuk Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – TR (21), warga Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk diringkus Satreskrim Polres Nganjuk karena membacok korbannya.

Selain TR, pelaku lainnya yang merupakan tersangka utama yaitu IP (25) warga Dusun/Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk saat ini berstatus DPO.

TR dan IP diketahui membacok korbannya Mohamad Farid Nurrahim (15) dan Mohamad Zaki Saputra (16) karena pelampiasan masalah pribadi tersangka.

“Motif pembacokan murni karena masalah pribadi yang dialami tersangka IP. Dimana IP mengajak TR untuk melakukan pembacokan,” ungkap Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung AP didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto saat doorstop ungkap kasus sajam dan pepet bacok, Jumat (8/7/2022) di Lobi Mapolres Nganjuk.

Menurut Gusti, tersangka TR berhasil diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, di rumahnya, Rabu (6/7/2022).

“Dari pengakuan TR, ia melakukan tindak penganiayaan pembacokan di 2 TKP yaitu TKP 1 di Jalan Raya Lengkong Patianrowo Dusun Sugihwaras Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Sabtu (13/11/2021) dan TKP 2 di jalan umum Desa Kemaduh Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (2/4/2022),” bebernya.

Gusti menjelaskan, kejadian tersebut berawal, Sabtu (13/11/2021), saat kedua korban mengendarai sepeda motor berboncengan menuju Kertosono untuk menjemput kakaknya.

“Namun, di tengah perjalanan di Jalan Raya Lengkong-Kertosono tepatnya di Dusun Sugihwaras Desa Babadan Kecamatan Patianroeo Kabupaten Nganjuk tiba-tiba kedua korban dibacok oleh pelaku dari belakang,” bebernya.

Akibat pembacokan tersebut, menurut Gusti, korban Mohamad Farid Nurrahim mengalami luka lengan tangan kanan dan patah tulang.

Sedangkan korban Mohamad Zaki Saputra mengalami luka robek 10 cm di bagian punggung.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara,” tutup Gusti.

Reporter : Jumiati