DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Reskrim Polres Jombang

Jombang, megapos.co.id – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) selalu saja ada di wilayah hukum Polres Jombang.

Terbukti dua pemuda warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 TKP wilayah hukum Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers menjelaskan, kedua pemuda tersebut berinisial IM (21) dan EEB (25).

Giadi menyebut, dalam melaksanakan aksinya, para pelaku melihat kelalaian pemilik kendaraan, mencari TKP yang sepi dan upaya membobol kunci kendaraan bermotor.

“Melihat kelemahan dari pengguna motor, apakah tidak dikunci atau sepi, dan melakukan pencurian kendaraan bermotor ada upaya paksa mematahkan stang, atau mungkin dia langsung ngambil menggunakan kunci T,” kata Giadi kepada sejumlah wartawan, Senin (11/7/2022).

Dari pengakuan pelaku, menurut Giadi, mereka telah melakukan curanmor sebanyak 18 kali, dibeberapa TKP wilayah hukum Polres Jombang. “Ini tersebar hampir di seluruh kecamatan, sementara ada 4 laporan,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti hasil curian beserta alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya.

“Dari barang bukti sudah kita amankan dua unit sepeda motor beat kemudian ada kunci T, kunci duplikat yang digunakan untuk pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Giadi menerangkan, hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dijual diberbagai daerah, baik di Kabupaten Jombang maupun luar Jombang, salah satunya daerah Madura.

“Dilempar diberbagai daerah, ada yang di Madura, ada di daerah sekitar Jombang, TKP cukup banyak,” jelas dia.

Giadi mengaku, untuk penadah motor curian tersebut masih dalam pengejaran oleh petugas. “Penadahnya masih dalam pengejaran, karena melarikan diri,” tandasnya.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, pencurian dilakukan dua orang atau lebih. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Giadi. Nu