Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Polres Nganjuk Sita 2 Ribu Liter Pertalite dan Ratusan Pertamax Oplosan
Nganjuk, megapos.co.id – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (31/8/2022).
Dari pengungkapan tersebut, Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti berupa 2 ribu liter lebih BBM jenis Pertalite dan ratusan liter Pertamax oplosan
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jekson Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus ini, merupakan tindak lanjut pembentukan Satgas BBM dan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Nganjuk sehari sebelumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari gerak cepat Satgas Khusus BBM dan Elpiji Bersubsidi yang baru kita bentuk kemarin bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Nganjuk,” terang Kapolres Nganjuk, Rabu (31/8/2022).
Selain itu, menurut AKBP Boy, hal ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.
“Kami akan menindak tegas mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah. Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.
Masih menurut AKBP Boy Jeckson, tersangka pertama berinisial BA diamankan di rumahnya di Kecamatan Tanjunganom oleh unit Reskrim Polsek Warujayeng.
“Penangkapan ini dilakukan setelah mencurigai BA bolak-balik membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi,” bebernya.
Dari rumah tersangka, kata Kapolres, diamankan barang bukti BBM jenis Pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan pada sejumlah drum, jerigen, serta botol air minum.
“Tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti pelaporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan,” imbuhnya.
Di ruko tersebut, lanjut Kapolres, petugas menemukan sekitar 1.354 liter BBM jenis Pertalite dan ratusan liter BBM Pertamax oplosan.
“Dari keterangan awal, tersangka AA ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” ucap AKBP Boy Jeckson.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Reporter : Jumiati