DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kejari Nganjuk ‘Banjir’ Karangan Bunga Dukung Proses Hukum Alvin Lim

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk ‘dibanjiri’ karangan bunga dari berbagai organisasi dan lembaga yang ada di Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (24/9/2022).

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung RI dan jajarannya terkait ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh Alvin Lim dalam kanal Youtobenya yang berjudul “Kejaksaan sarang mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai “.

Dukungan kepada Kejaksaan RI datang dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Nganjuk disampaikan melalui papan ucapan di Kantor Kejari Nganjuk.

Diantaranya datang dari BPC GAPENSI Kabupaten Nganjuk, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nganjuk, Ketua NU Desa Sidoharjo dan Wakil Ketua NU MWC Tanjunganom Nganjuk Jatim, DPD Parade Nusantara Kabupaten Nganjuk, PC. PSNU Pagar Nusa Kabupaten Nganjuk dan LSM Lima Jari Kabupaten Nganjuk.

Lalu, ada DPC Gerakan Pemuda Maehaenis Kabupaten Nganjuk, Keluarga besar perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional, DPC PA GMNI Kabupaten Nganjuk, Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Nganjuk, Warga Nganjuk, Paguyuban Kades se Kecamatan Loceret dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono SSos menyatakan pendapatnya bahwa dengan bebasnya berpendapat saat ini banyak yang disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Kita ketahui bersama beberapa minggu ini ada pemberitaan di media sosial yang tengah viral oleh pernyataan Alvin Lim yang menyatakan bahwa “Instansi Kejaksaan merupakan sarang mafia” ini merupakakan berita bohong dan ujaran kebencian dengan menyampaikan asumsi-asumsi hingga membentuk opini yang bertujuan mempengaruhi masyarakat yang pada akhirnya mendiakreditkan instansi/lembaga dalam hal ini Kejaksaan karena tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti yang ada,” terang Tatit.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk mengecam keras pernyataan Alvin Lin tersebut serta memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhannudin dan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti dan memproses hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Tatit, hal itu sekaligus membuktikan bahwa Kejaksaan Agung RI dan jajarannya merupakan lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat dan untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk agar lebih bijaksana dalam perbendapat utamanya di media sosial supaya tidak menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

Dukungan kepada Kejaksaan dan jajarannya juga diberikan dari Ahmad Syarif selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Rakyat Desa Nusantara Kabupaten Nganjuk.

“Seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk menyampaikan dukungan kepada bapak ST Burhanuddin SH.,MM selaku Jaksa Agung RI dalam rangka mengemban tugas dan amanahnya dalam melaksanakan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, kata Syarif, atas nama kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk sangat mengecam tindakan Alvin Lim yang telah membuat statmen atau opini yang tidak benar.

“Kami sangat mendukung kinerja Kejaksaan Agung bersama seluruh jajarannya yang sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat Indonesia. Semangat untuk Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, pada Jumat Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kabupaten Nganjuk menempuh upaya hukum terhadap Alvin Lim yang telah membuat kegaduhan dengan menebar berita hoaks, fitnah keji dan mendiskreditkan Kejaksaan Agung hingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Editor : Jumiati