DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Putusan MA Turun, Kejari Nganjuk Eksekusi Mantan Camat Berbek dan Mantan Camat Tanjunganom

Nganjuk, megapos.co.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Harianto mantan Camat Berbek dan terpidana Edie Srianto mantan Camat Tanjunganom, Rabu (28/9/2022) di Kantor Kejari Nganjuk.

Kedua mantan Camat tersebut, terseret dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.

Diketahui, terpidana Harianto mantan Camat Berbek dieksekusi Kejari Nganjuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Sedangkan, terpidana Edie Srianto mantan Camat Tanjunganom dieksekusi Kejari Nganjuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

Andie Wicaksono, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 tahun 3 penjara, para terpidana harus membayar denda dan apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” terang Andie.

Dijelaskannya, para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.

“Para terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk,” bebernya.

Menurut Andie, para terpidana melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2022 Jaksa Eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana mantan camat yaitu Dupriono mantan Camat Pace), Tri Basuki mantan Camat Sukomoro dan Bambang Subagio mantan Camat Loceret.

Editor : Jumiati