DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Aliansi LSM Jombang Demo di Depan DPRD, Tuntut Segera Tutup Ruko Simpang Tiga

Jombang, megapos.co.id – Dengan membawa mobil pick up juga pengeras suara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang ini secara bergantian melakukan orasi di depan gedung DPRD di Jalan Wahid Hasyim dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resort Jombang, Senin (6/11/2023).

Para aktivis ini menuntut segera proses penutupan ruko Simpang Tiga di Desa Mojongapit dipercepat.

Tuntutan ini berkaitan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya tunggakan sewa dari para penghuni, sebesar Rp 5 miliar dan sampai hari ini belum ada penyelesaian dari penghuni ruko dan langkah kongkrit Pemkab Jombang.

Dwi Andika selaku korlap demonstrasi dalam orasinya mengatakan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari para penghuni Ruko Simpang Tiga sudah habis sejak Juni 2016 namun anehnya hingga saat ini Pemkab Jombang seakan tidak Punya nyali untuk menutupnya.

“Padahal jelas-jelas hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2020 audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar,” ungkapnya.

Menurut Dwi Andika, BPK RI pun juga menyatakan bahwa ruko simpang tiga adalah aset milik Pemkab jombang, maka kewajiban penghuni ruko adalah membayar uang sewa ruko.

“Namun, sangat disayangkan, sampai saat ini tidak ada langkah kongkrit dari Pemkab Jombang untuk melaksanakan rekomendasi Pansus DPRD Jombang yakni menutup Ruko Simpang Tiga, ada apa ini?,” ungkapnya.

Senada juga diorasikan Hadi Purwanto bahwa, Kejaksaan Negeri Jombang pun telah menaikkan kasus ini dari penyeledikan menjadi penyidikan.

“Artinya dengan kenaikan status menjadi penyidikan ini, akan ada penetapan tersangka. Tapi, mengapa Pemkab Jombang tidak berani menutupnya. Ada apa ini?,” tukas Hadi.

Hadi pun mengutip pernyataan Kasi Intel Kejari Jombang beberapa waktu yang lalu. “Pihak Kejari saat ini tengah menunggu hasil audit terkait kalkulasi kerugian negara tinggal menunggu berapa nominal kerugian negara. Jika semua sudah rampung dan akan segera kita rilis untuk penetapan tersangka terhadap kasus Ruko Simpang Tiga,” ungkap Hadi.

Ditambahkan Wibisono bahwa, menurut PP No 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, pasal 36 ayat (2) berbunyi : Hapusnya hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasa 35 mengakibatkan tanahnya kembali kedalam penguasaan pemegang hak pengelolaan. “Berarti aset adalah sah milik Pemkab Jombang,” terang Wibisono Aktivis senior di Jombang.

Lanjut Wibisono, dari total Rp 5 miliar, namun hingga kini hanya terbayar 20 persen. Hal ini membuktikan penghuni ruko tidak ada itikad baik untuk membayar sewa sebagaimana menjadi kewajiban mereka.

“Sudah 1 tahun rekomendasi DPRD ditetapkan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada langkah kongkrit untuk melaksanakan rekomendasi penutupan tersebut,” bebernya

Setelah melakukan orasi sekitar 1 jam, para aktivis ini ditemui oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, nampak pula Anggota DPRD Zubaidi Muktar serta didampingi sejumlah pejabat Pemkab Jombang yakni dari Disdagrin, Kesbangpol, Bagian Hukum Setkab Jombang dan Kasat pol PP berjanji dalam kurun waktu 2 Minggu kedepan akan segera merealisasikan tuntutan Aliansi Lembaga Swadaya Jombang terkait ditutup.

“Dalam kurun waktu 2 Minggu kedepan atau sekira tanggal 20 Nopember akan segera merealisasikan tuntutan Aliansi Lembaga Swadaya Jombang terkait Ruko Simpang Tiga ini ditutup,” ungkap Mas’ud Zuremi.

“Kita kawal sampai tuntas dan bila perlu akan ditutup ruko simpang tiga, bila tak ada itikat baik dari para penghuninya tunggu keputusan 2 Minggu mendatang,” pungkas Mas’ud dalam menjawab orasi tuntutan para pendemo. (NU )