DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Buka Sosialisasi Hasil SPI Tahun 2023, Pj Bupati Nganjuk Tekankan Integritas OPD dan Mitra Kerja

Nganjuk, megapos.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna membuka langsung acara Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 dan sekaligus pelaksanaan SPI tahun 2024, di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Jumat ( 28/06/2024).

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik, termasuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Dalam acara tersebut, Pj Bupati Handoko didampingi Sekdakab Nur Solekan dan Inspektur Daerah Mokhamad Yasin.

Sosilisasi ini juga dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Nganjuk, para Staf Ahli Bupati dan para Asisten Setda, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh camat, tim Saber Pungli Polres Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk, perwakilan advokad, perwakilan pengusaha yang bekerja sama dengan Pemkab Nganjuk, perwakilan jurnalis/wartawan, dan perwakilan beberapa LSM.

Dalam paparannya, Pj Bupati Handoko menekankan kembali intregritas semua OPD dan mitra kerja Pemkab Nganjuk.

“Hasil 2023 menunjukkan indeks SPI rata-rata seluruh peserta berada di angka 70,97, di mana Pemkab Nganjuk mendapatkan skor sebesar 74,37,” terangnya.

Menurut Pj Bupati Handoko, hasil SPI menunjukkan bahwa indikator transparansi berada pada angka yang relatif baik, terutama terkait informasi yang memadai dan kemudahan akses bagi pihak eksternal.

“Upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Nganjuk sudah berada di atas rata-rata nasional, namun masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan atau pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi,“ imbuhnya.

Dijelaskannya, KPK juga sudah merumuskan beberapa rekomendasi, diantaranya : 1.) Perbaikan mendasar terhadap proses promosi dan mutasi pegawai dengan internalisasi aturan mengenai sistem merit 2.) Intensifikasi, sosialisasi, dan kampanye aturan mengenai pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM. 3.) Perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan suap/gratifikasi.

Lalu, 4.) Kampanye penegakan aturan penyalahgunaan perjalanan dinas, mark up anggaran, penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan honor kegiatan, dan 5.) Perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam acara juga dilaksanakan penandatangan Pakta Integritas penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) oleh Pj Bupati hingga seluruh kepala OPD. (**)