Tahun 2024, Pemda Nganjuk Terbitkan 369 Izin PBG dan SLF
Nganjuk, megapos.co.id – Sebanyak 369 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk pada tahun 2024.
Sebelumnya, Pemda juga telah menerbitkan izin yang sama, yaitu pada tahun 2023 sebanyak 198 izin dan tahun 2022 terdapat 1270 izin.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Olvi Pamadya Utaya mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
“Sedangkan SLF Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan,” terang Olvi sapaan akrab Olvi Pamadya Utaya.
Dijelaskannya, bahwa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG dan SLF disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
“Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh DPRKPP Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat yaitu sebagai dinas teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bangunan gedung fungsi hunian dan perumahan,” urainya.
Menurut Olvi, terdapat beberapa persyaratan administrasi permohonan PBG dan SLF, diantaranya yaitu KTP, KRK/KKPR, Data Perencana Konstruksi, Surat Kepemilikan Tanah, Informasi hasil penyelidikan tanah dan Dokumen Lingkungan.
“Sedangkan untuk persyaratan teknis meliputi, Pertama, Data Teknis Arsitektur yaitu Konsep Rancangan Arsitektur, Gambar Rencana Tapak/Siteplan, Denah Rumah, Potongan (AA dan BB), Tampak (depan dan samping), Detail Bangunan Gedung (misal gambar detail pintu dan jendela) dan Spesifikasi teknis material dan bahan,” tandasnya.
Kedua, kata Olvi, Data Teknis Struktur, diantaranya Denah dan detail pondasi, Denah kolom dan balok, Denah pelat lantai, Denah dan detail rangka atap/penutup, Penulangan kolom dan balok, Penulangan pelat lantai, Penulangan tangga dan Spesifikasi teknis material dan bahan.
“Ketiga, Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, Plambing, diantaranya Gambar letak titik lampu dan PJU, Denah jaringan listrik, Denah pengelolaan air bersih, Denah dan detail drainase, Detail septictank dan sumur resapan, Denah dan detail IPAL Komunal, Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing dan Laporan SLF (untuk permohonan SLF),” bebernya lagi.
Masih menurut Olvi, bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan PBG dan SLF harus melalui beberapa tahapan. Adapun alur permohonan PBG dan SLF diantaranya yaitu pemohon membuat akun pada simbg.pu.go.id dan mengunggah kelengkapan dokumen.
“Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen (dokumen akan dikembalikan ke pemohon apabila tidak lengkap) dan pengawas melakukan penunjukan TPT/TPA dan menentukan jadwal konsultasi,” tendasnya.
Selanjutnya, kata Olvi, TPT/TPA melakukan pemeriksaan dokumen teknis dan melakukan konsultasi (apabila dokumen tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan).
“TPT/TPA melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pengawas dan menerbitkan Berita Acara Konsultasi dengan Mengetahui Kepala Dinas, kemudian Pengawas mengunggah hasil konsultasi (Berita Acara Konsultasi TPT/TPA) dan hasil perhitungan retribusi,” tutupnya. (Adv/Jt)