DaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Mas Bupati Ipin Resmikan Rumah Aman Sementara

Trenggalek, megapos.co.id – Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek sediakan Rumah Aman Sementara atau shelter untuk menampung penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Shelter yang terletak di Desa Karangsoko itu memiliki kapasitas masing 8 tempat tidur dan 1 kamar isolasi untuk laki-laki dan perempuan.

Untuk menjalankan operasional, shelter tersebut mendapat dukungan dan bantuan senilai lebih dari 740 juta dari Sentra Terpadu Ibu Kartini dari Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin usai meresmikan berharap dengan adanya shelter bisa menjadi salah satu solusi bagi anak terlantar maupun PMKS seperti gelandangan dan pengemis (gepeng)

“Doa saya ya semoga shelternya kosong, artinya kalau kosong nggak ada anak terlantar, nggak ada orang-orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang harus kita layani, artinya masyarakatnya semua sejahtera,” ucap Mas Ipin.

“Tapi shelter ini kita wujudkan karena ya apapun, Pasal 34, fakir miskin anak terlantar itu dipelihara oleh negara dan ini salah satu ikhtiar kita,” imbuhnya usai meresmikan Rumah Aman Sementara, Kamis (18/7/2024).

Ditambahkan oleh Mas Bupati Ipin bahwa secara kewenangan, kabupaten tidak diperbolehkan memiliki panti. Sehingga disediakan shelter sembari jika mungkin ada akan dikembalikan kepada sanak keluarga untuk dirawat.

“Kalaupun harus terpaksa ke panti atau ke pusat rehabilitasi atau ke tempat-tempat lain itu mereka punya tempat, nggak terlantung-lantung di jalanan dan sebagainya,” terang Mas Bupati Ipin.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial P3A Christina Ambarwati menegaskan bahwa shelter memang tidak berfungsi sebagai panti. Sehingga dikhawatirkan masyarakat menganggap ketika ada orang yang tidak dirawat kemudian dikirim ke shelter.

“Peruntukan shelter ini untuk disabilitas terlantar, lansia terlantar, anak terlantar dan gepeng, tetapi SOP kami hanya 7 hari atau bisa diperpanjang untuk 7 hari berikutnya, ketika reintegrasi sosial atau penelusuran keluarga tidak bisa diketemukan,” jelasnya.(kom/sdr)