BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Warga Nahdlatul Ulama Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024

Blitar, megapos.co.id- Puluhan warga Nahdlatul Ulama (NU) menyerahkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (19/9/2024).

Gugatan yang diajukan ini ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.

Puluhan warga NU tersebut meminta agar membatalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.

Warga menilai SK no.370/2024 tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar yang keluarkan oleh PBNU cacat hukum.

“Ini warga Nahdlatul Ulama, jadi kami peduli atas terjadinya ketidakadilan di NU ini. Ini kita mengawal kuasa hukum kita untuk mendaftarkan gugatan itu yang sebenarnya ini bagi kami sangat terpaksa dengan alasan tertentu kita terpaksa melayangkan gugatan itu,” ungkap Joko Nuriyanto, Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, Kamis (19/9/2024).

Kegiatan ini pun diikuti oleh satu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sutojayan, Blitar serta satu Ranting NU Desa Purwokerto, Srengat Blitar.

MWCNU dan Ranting NU tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Blitar bisa membatalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.

“Tidak menutup kemungkinan nanti akan diikuti oleh teman-teman yang lain MWCNU karena ini memang agak mendadak kita,” tegasnya.

Kekecewaan warga ini berawal saat PBNU secara resmi melayangkan surat pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar. Surat tersebut dilayangkan tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Padahal PCNU Kabupaten Blitar baru saja melakukan Konferensi Cabang XVIII pada Februari 2023 lalu.

Dalam Konfercab itu, Arif Fuadi terpilih menjadi Ketua Tanfidziah. Namun setelah berselang 1 tahun, SK Pengesahan untuk Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar tidak keluar.

Justru pada Maret 2024 lalu, keluar surat dari PBNU berisi pembatalan Ketua Tanfidziyah terpilih dan meminta PCNU Kabupaten Blitar melakukan pemilihan ulang. Dalam pemilihan ulang tersebut terpilih Kiai Moh. Ardani Ahmad sebagai Ketua PCNU 2024-2029.

Kemudian keluarlah SK dari PBNU yang mengesahkan Kiai Moh. Ardani Ahmad sebagai Ketua PCNU 2024-2029. Putusan itu pun memicu kekecewaan warga yang tergabung dalam forum warga NU.

“Perlu saya tegaskan bahwa pada hari ini kita melakukan hak atau upaya hukum terhadap hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang mana tidak menerima atas SK PBNU karena dinilai cacat hukum maka dari itu kita memohon kepada Pengadilan Negeri agar keadilan bisa diterima oleh warga NU yang mengawal kita untuk mengajukan gugatan,” ucap Mashudi, kuasa hukum warga forum NU.

Gugatan ini diajukan agar membatalkan putusan PBNU terkait SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar 2024-2029. Forum warga NU ini pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Kami memohon agar membatalkan surat keputusan gitu aja tentunya nanti akan ada persidangan-persidangan tahapan-tahapan yang akan kita lakukan,” tegasnya. (Ayu)