DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Cabup-Cawabup Nganjuk 2024-2029

Nganjuk, megapos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk resmi mengumumkan dan menetapkan pasangan cabup dan cawabup di Pilkada Nganjuk 2024, Minggu (22/8/2024).

Tiga pasangan calon tersebut nantinya berkontestasi dalam Pilbup Nganjuk 27 November 2024.

Adapun ketiga paslon tersebut, yakni Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro, dan Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Nganjuk Arfi Musthofa didampingi empat komisioner.

“Pasangan calon peserta pemilu kepala daerah Kabupaten Nganjuk 2024. Nomor satu, nama pasangan calon bupati Ita Triwibawati, calon wakil bupati Zuli Rantauwati. Dua, calon bupati Marhaen Djumadi, calon wakil bupati Trihandy Cahyo Saputro. Ketiga, calon bupati Muhammad Muhibbin Nur, calon wakil bupati Aushaf Fajr Herdiansyah,” ujar Arfi di kantor KPU Nganjuk, Jalan Bengawan Solo, Begadung, Nganjuk, Ahad (22/9/2024).

Usai penetapan calon yang berlangsung hari ini, KPU DKI akan menyelenggarakan pengundian nomor urut pasangan calon, Senin (23/9/2-24) besok.

Pasangan Bunda Ita-Mbak Zuli diusung Partai Nasdem dan Partai Hanura. Sedangkan Marhaen-Trihandy diusung PDIP, Partai Demokrat dan PKS. Sedangkan Muhibbin-Aushaf diusung PKB, Gerindra, PPP, Golkar, PAN, Partai Buruh, Perindo dan PSI.

Lebih lanjut Arfi Musthofa mengatakan, penetapan tiga pasangan calon telah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nganjuk Nomor 992 tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Arfi juga mengumumkan, daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Nganjuk 2024, sebanyak 852.679 pemilih, yang terdiri dari 426,201 pemilih laki-laki dan 426,478 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan dan 284 desa/kelurahan.

“Setelah 3 Paslon ditetapkan pada hari ini, maka besok, Senin, 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut. Sebelum masa kampanye 25 September 2024 semua Paslon wajib menyerahkan Rencana Rekening Dana Kampanye (RKDK) dan susunan tim kampanye,” pungkas Arfi. (Jt)