BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Gerak Cepat Polres Blitar, Berhasil Tangkap dalam Waktu 2 Hari Terduga Pelaku Pencurian

Blitar, megapos.co.id – Polres Blitar kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap kasus kejahatan.

Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Blitar hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.

Para tersangka, MFM (28) dan FS (20), ditangkap atas aksi pencurian yang dilakukan di tempat pencucian mobil “BAGONG CAR WASH” di Kelurahan Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasubsi Pidm Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa, 24 September 2024, ketika pelapor sekaligus korban, Dian Fery (48), pemilik “BAGONG CAR WASH”, mendapati sejumlah barang berharga hilang dari tempat usahanya.

Pelaku MFM dan FS telah merencanakan aksi tersebut sejak dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun milik orang tua FS, keduanya menuju lokasi pencurian.

Sesampainya di sana, MFM masuk ke dalam area pencucian mobil dengan melewati saluran air dan melompati pagar.

Ia berhasil membawa kabur satu buah laptop, satu unit Galaxy Tab, dan uang tunai sebesar Rp 200.000. Sementara FS bertugas mengawasi situasi dari luar.

“Setelah berhasil melarikan diri, MFM menuju Terminal Bus Patria Blitar dan kemudian menuju Surabaya, di mana ia menjual laptop hasil curian. Uang dari hasil penjualan laptop tersebut digunakan untuk membeli sebuah handphone merek Poco C65,” ungkap Ipda Putut, Sabtu (28/09).

Lebih lanjut, Ipda Putut menjelaskan, gerak cepat Polres Blitar membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima, kedua tersangka berhasil diamankan.

Tersangka FS ditangkap pada Rabu, 25 September 2024, di dekat rumahnya di Desa Gaprang, Kanigoro, Blitar. Sementara itu, MFM berhasil ditangkap keesokan harinya, Kamis, 26 September 2024, di depan Kantor Blue Bird, Lakarsantri, Surabaya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Galaxy Tab A9, satu unit handphone Poco C65, dan uang tunai sebesar Rp 150.000. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Blitar dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Berdasarkan penyelidikan, MFM berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pelaku dalam kasus pencurian ini, sementara FS bertindak sebagai pengawas dan joki.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 9.000.000. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan, dan keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. (**)