DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Simpan Sabu, Pemuda di Nganjuk Diringkus Polisi

Nganjuk, megapos.co.id – RY, pemuda 28 tahun ini harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Warga Desa Kedungdowo Rt/Rw : 003/005  Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ini ditangkap Polsek Nganjuk kota, Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. ”Tersangka RY ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang adanya tempat yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka RY yang disaksikan oleh ketua RT setempat,  diamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor total 0,86 gram, alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek gas warna hijau, buku tabungan, kartu ATM, dan sebuah ponsel,” ujar Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk kepada megapos.co.id, Senin (9/11/2020).

Selanjutnya dilakukan penangkapan  dan  penyitaan, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Nganjuk Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Jumiati