DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjukPendidikan

Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Nganjuk Ajak Santri Ponpes Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Nganjuk, megapos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth beserta tim Jaksa Masuk Pesantren hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan program JAMAAH SAE (Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial) di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Kamis (17/11/2022).

Kehadiran Kajari Nganjuk beserta tim Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono disambut dengan hangat oleh Pengasuh Ponpes Al Ubaidillah Kertosono Habib Ubaidah Al Hasany, M.Hi.

“Selamat datang Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk beserta rombongan. Kali ini merupakan pengenalan hukum dari Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ungkap Habislv Ubaidah Al Hasany.

“Semoga dalam kesempatan ini, ilmu yang disampaikan oleh Bapak/Ibu jaksa dapat diserap yang nantinya akan membuat kita memahami hukum yang akan membuat kita sadar akan hukum,” ujarnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang dimulai pada pukul 13.45 WIB sampai sengan 15.20 WIB ini, diikuti oleh Da’i/Santri sekitar 800 Orang.

Dalam penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim Jaksa Masuk Pesantren membahas tentang Cegah Radikalisme dan Intoleransi.

Para Da’i/Santri tampak serius menyimak dan antusias dalam mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang diberikan Tim Jaksa.

Mereka juga aktif bertanya saat kegiatan berlangsung.

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth berharap kepada para Da’i/Santri agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialaminya dalam kehidupan sehari-hari.

“Sehingga, generasi emas penerus bangsa dapat mendukung tegaknya hukum yang adil ketika terjun di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Kajari.

Dijelaskan Nophy, bahwa Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan program JAMAAH SAE (Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial) di Pondok Pesantren Al-Ubaidah Kertosono, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi Da’i/Santri di Pondok Pesantren tersebut.

“Dengan adanya kegiatan tersebut, para Jaksa di Kejari Nganjuk hadir sebagai narasumber dengan memberikan pemahaman hukum, sehingga Da’i/Santri dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

“Kita berharap, dengan kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan yang baik bagi para Da’i/Santri sebagai penerus generasi bangsa Indonesia,” katanya.

Editor : Jumiati