Edarkan 2000 Butir Pil Dobel L, Warga Rowoharjo Ditangkap Satresnarkoba
Nganjuk, megapos.co.id – Pengedar narkoba jenis Pil dobel L diringkus oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk di warung kopi Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengedar tersebut yakni SA (42) warga Desa Rowoharjo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan penangkapan ini berawal saat petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
“Kemudian, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan 2 orang yang mengaku bernama SA dan HZ warga Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,” terang Iptu Supriyanto.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kata Supriyanto, dari tangan HZ ditemukan okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 2 lop berisi 2000 butir yang dibungkus plastik bening dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam.
“Kepada petugas, HZ mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari SA. Selanjutnya, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan kepada SA dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu dan 1 buah ponsel,” imbuhnya.
Dari pengakuan SA, lanjut Supriyanto, ia mendapatkan pil dobel L tersebut dari DD yang statusnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dan saat ini kasusnya masih dalam Pengembangan.
“Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Supriyanto.
Tersangka akan dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Jumiati