Perda Toko Modern Segera Disahkan *Pemkab Tutup Mata dan Terkesan Tidak Memihak Toko Tradisional
Pasuruan, Mega Pos – Kehadiran toko moderen di tanah air memiliki dampak positif serta negatif. Di satu sisi,
kehadirannya mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain kehadirannya dinilai
merugikan pasar tradisional. Hal itupun terjadi di Kabupaten Pasuruan, sehingga kehadirannya perlu diatur
melalui Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi itu dituangkan dalam Perda Kabupaten Pasuruan No. 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Perda
itu mengatur jarak 1000 meter dari pasar tradisional dan 1000 meter dari toko moderen yang ada. Beberapa
waktu lalu Perda itu berubah status menjadi rancangan perda (Raperda) karena terdapat beberapa poin yang
harus disesuikan yaitu dengan menghapus jarak dari toko moderen dan dari pasar tradisional serta menghapus
kewajiban adanya kajian sosial di masyarakat.
M. Zaini anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Paasuruan mengatakan isi dalam raperda itu tidak ada perubahan
atau masih sama seperti pembahasan terakhir oleh panitia khusus (Pansus). Bahkan komisi 2 mengelak karena
belum ada rencana maupun jadwal pengesahan. “Kalau kajian sosek sudah tidak ada karena menyesuaikan
dengan permendag yang memang menghapuskan hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Hamzah Pujiono S.Ag Ketua APKLI Kabupaten Pasuruan yang juga pengusaha muda minimarket
ini mengatakan, dalam pembahasan raperda itu, terdapat beberapa pertimbangan yang disoroti dalam
penentuan regulasi tentang toko moderen. “Perda sepertinya akan disahkan dalam waktu dekat,” katanya pada
Mega Pos.
Pertimbangan yang perlu disoroti antara lain, hal pertama adalah tentang keberpihakan pemerintah daerah
(Pemda) kepada pasar tradisional. Kemudian yang kedua, lanjut Hamzah, perlunya kebijakan yang adil terkait
kebutuhan pasar tradisional dan kebutuhan toko moderen.
Di satu sisi, ia mengakui masih maraknya toko modern di Kabupaten Pasuruan yang belum mengantongi izin
usaha toko modern (IUTM). Oleh karena itu, ia mendorong agar ada langkah strategis dalam menyelesaikan
persoalan itu. “Perlu ada pendekatan agar para pengusaha toko modern dapat diminta untuk segera mengurus
IUTM,” kata dia.
Apalagi, lanjutnya, pengurusan IUTM sama sekali tak dikenai biaya sehingga tak akan menyulitkan pengusaha
toko modern. Kecuali, untuk supermarket dan hypermarket harus dilengkapi dengan dokumen yang lebih
lengkap dan diperlukan biaya pengurusan yang cukup besar.
Sedangkan menurut Mustoliq salah satu tokoh Pasuruan, dengan perda toko modern yang akan disahkan
sangat merugikan toko tradisional karena tidak lagi mengatur jarak antara toko modern dengan toko modern
yang lain dan pasar tradisonal. (aza)