LSM Prima Soroti Pengerjaan Saluran Air yang Dinilai Tak Maksimal
Pamekasan, megapos.co.id – Demi tercapainya fasilitas dan kenyamanan bagi masyarakat, pemerintah tidak tanggung-tanggung mengeluarkan anggaran untuk pembangunan. Akan tapi langkah itu tidak didukung dan cenderung disalahgunakan oleh kontraktor atau pelaksana proyek.
Salah satunya yang terpantau oleh LSM Prima adalah pekerjaan proyek saluran air di Dusun Jumiang Utara Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Madura. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Lapaste atas nama pemilik Marley.
Dilihat sampai progres pekerjaan saat ini, lanjut Slamet, adonannya rapuh dan mudah sekali diremas. “Menurut pantauan kami pekerjaan ini bisa dibilang jauh dari nilai standar,” ucap Slamet Riyadi, Ketua LSM Prima kepada megapos.co.id, Minggu (18/11/2018).
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI, sudah jelas tentang aturan mengenai pemasangan papan informasi atau prasasti. Contohnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Juga pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. “Dari kondisi di lapangan memang tidak terlihat adanya papan informasi proyek tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Sarafa (45) warga setempat menyayangkan dengan proyek yang diduga dikerjakan asal jadi ini. Bahkan agar tampak lebih baik, dirinya memperibaiki sendiri saluran tersebut. “Saya perbaiki saluran itu, bahkan untuk semennya saya beli agar menambah kuatnya bangunan,” keluhnya.
Hingga berita ini dinaikan, pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pamekasan belum bisa dikonfirmasi tentang proyek pekerjaan tersebut.
Reporter : Fajar
Editor : M. Hartono