Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Perumahan Bersubsidi
Nganjuk, megapos.co.id – Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus perumahan bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
Polisi berhasil menangkap pelaku yaitu Didik Dewantono, 45 tahun, pria yang berdomisili di Jalan Merdeka 57, Kelurahan Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk Kota.
Didik merupakan Direktur PT Graha Dita Abadi, perusahaan yang digunakannya untuk beraksi melakukan penipuan, dengan mengeluarkan promosi produk perumahan bersubsidi Natasya Residence, Kelurahan Werungotok dan Grand Natasya, Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk Kota.
“Modus operandi tersangka Didik yakni dengan menyebarkan brosur atau memasang pamflet, yang menawarkan tanah yang direncanakan sebagai tempat pembangunan perumahan,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, saat rilis pengungkapan kasus ini, Selasa Siang (25/6/2019).
Promo itu kemudian menarik minat masyarakat untuk memesan dan melakukan pembayaran. Dalam kurun Mei 2018 sampai Januari 2019, telah terjadi transaksi penjualan perumahan Natasya Residence tipe 36/72 dan 30/60, dan Grand Natasya tipe 30/60, dengan uang muka sebesar Rp 10 juta per pembeli.
“Namun setelah ditunggu selama satu tahun, tersangka tidak kunjung merealisasikan pembangunan itu. Para korban yang telah melakukan transaksi pembelian perumahan merasa curiga, dan melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Dewa.
Polisi saat ini setidaknya telah menerima laporan dan mendata sebanyak 20 korban. Jumlah ini menurut Dewa dimungkinkan masih bisa bertambah.
Dewa menambahkan, jika tanah yang dipromosikan sebagai tempat untuk pembangunan perumahan, statusnya ternyata masih milik orang lain, bukan milik perusahaan pengembang.
“Kerugian uang yang dialami para korban sebesar Rp 130 jutaan,” tambah Dewa.
Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 junto 64 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun kurungan badan.
Editor : Jumiati