BanyuwangiDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Diduga Dibekingi Oknum Satpol PP, KTV di Banyuwangi Tabrak Aturan

Banyuwangi, megapos.co.id – Banyaknya tempat hiburan, kafe dan karaoke (KTV) di Banyuwangi yang tidak taat dengan aturan yang ada, membuat masyarakat geram.

KTV tersebut dengan terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hibura .

Dalam pasal 10 ayat 3 huruf c pada perda itu disebutkan bahwa tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Namun pada kenyataannya seluruh KTV justru terang-terangan buka hingga dini hari. Selain itu, KTV tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pada pasal 9 ayat 1, yang tertulis, penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan di atas pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Akan tetapi KTV tersebut dinilai mengabaikan aturan tersebut.

“Sebelum pukul 17.00 WIB, minuman memabukkan tersebut sudah dijual untuk para tamu yang datang. Itu kan bukan rahasia lagi. Semua orang sudah tahu,” kata Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Rabu (10/7/2019).

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Anacleto Da Silva ketika dikonfirmasi melemparkan permasalahan ini ke Bidang Penegakan Perda. “Silakan menemui Pak Adian,” ujar Leto, sapaan akrabnya.

Terkait pelanggaran Perda dan tudingan adanya oknum Satpol PP yang membekingi maupun menerima upeti dari KTV, Kepala Bidang Penegakan Perda, Adian Sinaga membantahnya.

“Tidak benar tudingan itu, saya pastikan tidak ada oknum Satpol PP yang menjadi beking maupun menerima upeti dari pengusaha KTV. Dalam waktu dekat kami akan merazia KTV tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk memberikan sanksi maupun penutupan,” tegasnya.

Dijelaskan, tempat karaoke di Banyuwangi hanya patuh aturan saat digelar razia saja. Saat sepi razia, KTV tersebut akan kembali melakukan pelanggaran. “ya begitulah keadaannya. Makanya akan kita beri sanksi tegas,” tandas Adian.

Sementara terkait fasilitas karaoke di dua hotel yang disalahgunakan dan dikomersilkan tidak hanya untuk tamu hotel, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda merasa kecewa dan menyesalkan perbuatan manajemen hotel tersebut.

“Fasilitas hotel dibolehkan, sepanjang tidak digunakan untuk komersial, kami menerima beberapa kali pengaduan masyarakat di sana dikomersialkan. Hal semacam ini tidak diperkenankan,” ujar mantan Camat Pesanggaran ini.

Reporter : Budiyono

Editor      : M. Hartono