BB Narkoba Senilai Rp 800 Juta Dimusnahkan Kejari Jombang
Jombang, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri Jombang kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang jumlahnya sangat fantastis yaitu 77.765 butir pil Dobel L dari 108 perkara yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jombang.
Dan untuk perkara yang melanggar UU nomor 35/2009 ada 62 perkara dengan barang bukti 490,95 gram sabu dan 400,6 gram ganja kering dan 100 butir pil ektasi.
Pemusnahan barang bukti perkara narkoba tersebut dilakukan pada Jumat (19/7/2019) dan dihadiri oleh Kajari Jombang Syafruddin SH MH, perwakilan Pengadilan Negeri Jombang Enny hakim, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Tokoh masyarakat Gus Syaifuddin dan Sayuli, Kasi Intel, Kasi Pidum, kasi Datun dan BB, dan jajaran dari kejaksaan negeri Jombang.
Kepada media, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafruddin SH MH mengatakan, tiap tahun pihaknya selalu memusnahkan barang bukti dari tiap perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jombang. “Hari ini kita musnahkan Barang bukti pil dobel L 77.765 butir, kemudian 490,95 gram sabu, 400,6 gram ganja kering, dan actacy 100 butir,” tutur Kajari Jombang.
“Besarnya kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Jombang ini dikarenakan Jombang merupakan perlintasan narkoba, dan saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran satuan polres Jombang beserta jajaran Polsek se kabupaten Jombang yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba ini,” tutur Syafruddin SH MH.
Terkait putusan tertinggi untuk tahun ini, Kajari menegaskan, untuk putusan yang paling tinggi untuk terdakwa yaitu 14 tahun. “Dan itu tergantung dari unsur-unsur yang kita dakwaan dan jumlah barang bukti dan dari perbuatan Terdakwa b sendiri,” kata Kajari Jombang Syafruddin SH MH.
“Dan perkiraan barang bukti yang dimusnahkan adalah hampir 800 juta rupiah,” pungkas Kajari Jombang.
Reporter : Wisnu
Editor : M. Hartono