Beredar Surat Penetapan Bupati Definitif, ini Kata Maryoto Birowo
Tulungagung, megapos.co.id – Munculnya surat penetapan Plt. Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjadi Bupati Tulungagung definitif periode 2018 – 2023 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada 11 Juli 2019 lalu, yang beredar melalui aplikasi whatsapp, ramai menjadi perbincangangan khalayak.
Menanggapi hal tersebut, Kabag. Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung Sudarmaji mengaku jika dirinya belum mengetahui hal tersebut. “Sampai sekarang saya belum menerima salinan surat penetapan tersebut,” ucapnya, Kamis (24/7/2019).
Ia menjelaskan jika sudah menerima salinan suratnya, maka akan secepatnya dilaksanakan pelantikan bupati definitif, dan tergantung kesiapan pemprov dan Gubernur Jatim. “Ya kita tunggu saja, kan pelantikannya di Surabaya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Khambali membenarkan adanya surat tersebut. Namun dirinya masih belum mengetahui jadwal pelantikan Bupati Tulungagung yang rencananya akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Timur.
“Surat dari Kementrian Dalam Negeri sudah turun di Biro Pemerintahan Provinsi Jatim dan tinggal menungu waktu untuk pelantikannya,” ujarnya.
Diketahui, saat ini Maryoto Birowo telah menyandang status sebagai Plt. Bupati Tulungahung sejak awal 2019 lalu, dan hingga kini belum ada kepastiannya kapan akan dilantik sebagai bupati definitif.
“Semua itu merupakan bagian dari prosedur yang harus ditunggu. Kita hanya mengkuti ritme dari prosedur untuk memproses SK penetapan sebagai bupati definitif. Mungkin dulu ada cuti yang panjang waktu hari raya,” tutur Maryoto Birowo kepada megapos.co.id.
Menurutnya, belum ditetapkanya bupati definitif di Tulungagung sedikit banyak berimbas terhadap jalannya roda pemerintahan di Kota Marmer ini. Apalagi saat ini banyak OPD di Tulungagung yang dipegang oleh plt kepala dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas PU pengairan.
Dengan statusnya sebagai Plt. Bupati Tulungagung, dirinya mempunyai kewenangan terbatas. Antara lain tidak boleh mengangkat pejabat setingkat kepala dinas. “Plt. adalah pelaksana tugas. Dan itu mempunyai kewenangan yang hampir sama dengan definitif,” jelasnya.
Saat disinggung untuk melakukan dorongan kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera menetapkannya bupati definitif, Maryoto bersikukuh untuk tetap menunggu proses yang ada. Namun pihaknya enggan dikatakan pasif dalam mendorong penetapan bupati definitif. “Tidak pasif. Kami selalu aktif, selalu mengirimkan (surat), selalu berkoordinasi,” tukasnya.
Reporter : Agus Budiyanto
Editor : M. Hartono