Dua Tersangka Pemalsu Dokumen KTP dan KK Ditangkap Satreskrim Polres Jombang
Jombang, megapos.co.id – Fatkhul Dwi Rohman (32), warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang dan Anjik Zuanto (36), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang diringkus Satreskrim Polres Jombang karena membuat dokumen kependudukan palsu. Yakni KTP (Kartu TandaPenduduk) dan Kartu Keluarga atau KK.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pelaku membuat dokumen palsu yakni KTP dan KK dengan cara di cetak menggunakan mesin printer.
“Awalnya, tersangka Fatkhul memesan kepada Anjik Zuanto untuk dibuatkan dokumen KTP dan KK. Dua dokumen kependudukan itu akan digunakan oleh FDR untuk kredit sepeda motor,” kata AKP Azi, dalam pers rilis di Mapolres Jombang, Selasa (3/9/2019).
Selanjutnya, Anjik melakukan scanning KTP maupun KK asli, lalu identitas dan foto diedit menggunakan program paint dan microsoft word. Setelah itu, KTP dicetak menggunakan printer warna pada lembaran plastik mika. Sehingga, hasil cetakan tersebut dipotong dan ditempelkan pada material e-KTP bekas sehingga menyerupai asli.
Sedangkan untuk KK dicetak warna menggunakan printer. Pencetakan itu menggunakan lembaran kertas HVS putih ukuran F4. Setelah itu, lembaran tersebut dilaminating. Selama proses pembuatan, tersangka membutuhkan waktu 2 jam.
“Atas jasanya membuatkan dokumen kenegaraan palsu itu, Anjik mendapatkan upah sebesar dua ratus ribu rupiah,” terang Kasa Reskrim.
Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen kenegaraan tersebut, atas informasi dari masyarakat. Unit Resmob III Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Minggu (1/9/2019) kemarin.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit komputer, satu unit printer, dua lembar e-KTP, dan beberapa lembar SUKET (surat keterangan, red) serta satu lembar KK yang diduga palsu,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya lanjut Azis, tersangka dijerat dengan pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf c, UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : Wisnu
Editor : M. Hartono