Selama Oktober, Polres Nganjuk Berhasil Ungkap 2 Kasus Narkotika dan 2 Kasus Okerbaya
Nganjuk, megapos.co.id – Selama bulan Oktober 2019, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap 4 kasus, diantaranya 2 perkara narkotika dengan 5 tersangka dan 2 perkara okerbaya (obata-obatan keras berbahaya) dengan 2 tersangka.
“Dari 5 orang tersangka kasus narkotika, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak 3,23 gram, dobel l sebanyak 135 butir, uang tunai Rp 270 ribu, 3 buah hp dan 1 buah alat hisap shabu (bong),” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (29/10/2019).
Kapolres Handono mengatakan, empat tersangka kasus narkotika yang diamankan sebagai pengguna yaitu IP (34 th) warga Desa Pelem Kecamatan Kertosono, RW (31 th) warga Desa Tembarak Kecamatan Kertosono, DWW (32 TH) warga Desa Bangsri Kertosono dan PS (28 th) warga Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
“Penangkapan keempat tersangka pada tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 Wib saat hendak melakukan pesta narkoba di dalam mess koperasi di Desa Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Dari tangan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 plastik klip shabu beserta pembungkusnya berat kotor 0,24 gram, 1 piper kaca yang ada sisa Shabunya berat kotor 2,41 gram dan seperangkat alat hisap shabu (bong),” tandas Kapolres.
Sedangkan satu tersangka lagi dalam kasus narkotika sebagai pengedar, lanjut Kapolres, yaitu EC (26 th) warga Desa Pesing Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. “Setelah kita lakukan pengembangan dari keempat tersangka, kita berhasil mengamankan EC pada tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 Wib di tepi jalan tepatnya di Desa Mlilir Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri,” terang Kapolres lagi.
Dari tangan tersangka, kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip shabu beserta pembungkusnya berat 0,32 gram, 1 plastik klip shabu beserta pembungkusnya berat 0,26 gram dan 1 buah HP.
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat keempat tersangka membeli shabu tersebut dari pengedar EC dan selanjutnya shabu tersebut diantar ke wilayah Kabupaten Nganjuk. “Tersangka EC mendapatkan barang dari bandar BY warga Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, namun pada saat dilakukan penangkapan BY berhasil melarikan diri dan saat ini statusnya DPO,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Kapolres, kasus kedua yang berhasil diungkap yaitu kasus okerbaya yang dilakukan dua tersangka yaitu YK (25 th) warga Dusun Kebunagung Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom dan AD (41 th) warga Desa Bendungrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
“Tersangka YK, selain membuka warung juga mengedarkan pil dobel L dan pada saat dilakukan penangkapan pada tanggal 19 Oktober 2019, tersangka sedang melayani pembeli pil dobel L serta didapati barang bukti berupa 18 butir pil dobel L serta uang hasil penjuaan pil dobel L sebesar Rp. 70 ribu. Dari keterangan tersangka, mendapat pil dobel L dari GL yang saat ini menjalani penahanan di LP Madiun dengan cara diranjau melalui orang kepercayaan GL,” kata Kapolres.
Sedangkan untuk tersangka AD, tambah Kapolres, dari keterangan ZA yang membeli pil dobel L dari tersangka AD selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD dan didapati barang bukti 117 butir pil dobel L, uang tunai Rp. 200 ribu serta 1 buah HP.
“Dari pengakuan tersangka AD, ia mendapatkan pil dobel L dari SAN warga Desa Warujayeng dan pada saat dilakukan penangkapan SAN melarikan diri dan saat ini berstatus DPO,” pungkas Kapolres.
Editor : Jumiati