Aniaya Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
Nganjuk, megapos.co.id – Personel gabungan Satreskrim Polres Nganjuk, dan Unit Reskrim Polsek Sukomoro berhasil membekuk tiga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Mereka adalah, Krisgianto (31), Fahmi Ari Kusuma (27), dan Rudi Agus Andrianto (25).
Sedangkan korbannya, 3 anak di bawah umur asal Desa Bukur Kecamatan Patianrowo. Ketiganya adalah Riski Pratama (13) mengalami luka memar pada bawah mata kanan, Dwi Yulianto (16) mengalami luka pada telingan sebelah kanan, dan Fahrul Rozi (16) mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan.
“Para pelaku ini dibekuk petugas pada Selasa, 21 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa penganiyaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di jalan raya depan pasar Sukomoro pada Kamis, 16 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (24/1/2020).
Menurut Kapolres, kejadian berawal saat ketiga korban mengendarai dua sepeda motor pulang dari acara ngopi bareng, setiba di lampu merah pasar Sukomoro korban langsung dihadang oleh 10 orang yang tidak dikenal dan langsung memukul ketiga korban.
“Bahkan, salah satu korban yaitu Dwi Yulianto dipukul dan ditarik oleh salah satu pelaku ke arah pasar sebelah timur dan dilerai oleh warga sekitar sehingga pelaku menghentikan aksinya. Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukomoro,” tandas AKBP Handono.
Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku di kenakan pasal 80 ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan / atau pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHPidana.
Reporter : Jumiati