Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Asal Bajulan Diringkus Polisi
Nganjuk, megapos.co.id – Pengedar narkoba jenis Pil dobel L diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Loceret, di pinggir jalan Desa Karangsono Kecamatan Loceret, Jumat (21/2/ 2020) pukul 22.45 WIB. Pengedar tersebut yakni Edy Gian Nuhraha (22) warga Desa Bajulan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
“Awalnya, anggota Reskrim Polsek Loceret mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Loceret tepatnya di pinggir jalan Desa Karangsono sering ada transaksi Pil dobel L. Usai mendapat laporan, anggota reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Moh. Sudarman Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu (23/2/2020).
Tidak berselang lama, kata Sudarman, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan membawa pil dobel sebanyak 235 butir yang dibungkus plastik yang ditaruh di dalam celana sebelah kanan. “Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Loceret guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, selain pil dobel L 235 butir, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 35 ribu yang merupakan hasil penjualan pil dobel L dan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi.
“Atas perbuatan tersangka yang mengedarkan Pil dobel dobel L, dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati