Tamu Masuk Desa Ranugedang Wajib Lapor
Probolinggo, megapops.co.id – Pemerintahan Desa Ranugedang Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo berpenduduk 4.600 jiwa, terdiri dari 13 dusun memberlakukan wajib lapor kepada semua tamu yang akan berkunjung di rumah sanak saudara yang ada di desa tersebut.
Tak terkecuali putra desa yang merantau dan ingin pulang kampung untuk cuti atau libur kerja juga diwajibkan lapor ke Rt atau Rw yang disertai surat sehat dari asal mereka datang.
Busno selaku Kepala Desa Ranugedang memaparkan dengan diberlakukannya tamu wajib lapor dengan tujuan untuk memutus mata rantai covid-19. “Hal ini kita lakukan agar dapat memantau atau bisa mengetahui warga desa Ranugedang terinfeksi covid 19 atau bersih dari virus tersebut,” jelas Busno.
Ia menegaskan tamu wajib lapor bukan hanya di desanya akan tetapi ini sudah merupakan sebuah perintah dari atasannya, yaitu Bupati Probilinggo Hj. Puput Tantriana Sari sangat menjaga betul tentang kesehatan warga Probolinggo supaya tidak masuk sebagai zona merah Covid-19 di kabupaten Probolinggo.
“Keinginan yang sangat positif ini dilaksanakan oleh semua pemerintahan di tingkat desa di seluruh kabupaten Probolinggo,” katanya.
“13 posko sengaja ditempatkan di masing-masing dusun dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan keluar masuknya para pemudik atau tamu yang masuk ke Ranugedang, apabila ditemukannya warga atau tamu yang masuk desa Ranugedang maka diambil sebuah tindakan penyelamatan dengan cara mengevakuasi atau langsung mengkarantina yang bersangkutan,” jelasnya lagi.
Di singgung tentang ada sebuah perubahan anggaran dana desa yang sebagian dipergunakan sebagai dana penanggulangan virus corona, diakuinya pula bahwa warga Ranugedang ada yang masuk karantina dan itupun mereka yang bekerja di luar Kabupaten Probolinggo.
Covid-19 ini, diakuinya oleh Busno sangat melumpuhkan perekonomian rakyat semua kalangan terutama bagi mereka yang berpenghasilan minim setiap harinya dan tidak menentu. “Pelayanan terhadap warga kurang optimal, namun kita harus bisa menjaga kebersihan kita sendiri, selalu menjaga jarak bukan takut berinteraksi dengan orang lain akan tetapi ikut mensukseskan program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tandasnya.
Di singgung dengan ibadah puasa, sholat taraweh dan tadarus untuk warga Ranugedang, Busno memaparkan bahwa sebagai umat muslim harus menjalankan perintah yang setiap tahun dilaksanakan. “Sholat taraweh kita melaksanakannya dengan kriteria warga yang dekat dengan masjid atau surau jaraknya tidak lebih dari 50 meter dan warga Ranugedang asli,” katanya.
Pemdes Ranugedang dalam menangani Covid -19 ini bekerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan Kecamatan Tiris, TNI-POLRI selalu menjaga stabilitas keamanab bagi warga Ranugedang.
Reporter : Irianto
Editor : M. Hartono