Bupati Nganjuk Nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Beli Jabatan
Nganjuk, megapos.co.id – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan.
Sidang digelar secara virtual di dua tempat yaitu di Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/8/2021).
Selain Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat, dalam perkara tersebut juga melibatkan enam terdakwa lainnya, diantaranya M Izza Muhtadin Asisten Bupati Nganjuk, Dupriono, Camat Pace, Tri Basuki Widodo antan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek dan Bambang Subagio Camat Loceret.
Tim jaksa berasal dari tim gabungan jaksa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim, hingga jaksa dari Kejaksaan Agung
Sedangkan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, beserta anggota yaitu Andie Wicaksono, Dicky Andi Firmansyah, Boma Wira Gumilar, Dedi Irawan, dan Sri Hani Susilo.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pasal yang didakwakan untuk terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan terdakwa M Izza Muhtadin adalah pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a,” ungkap Nophy.
“Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Sedangkan pasal yang didakwakan untuk 5 terdakwa lainnya, katanya, adalah pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya lagi.
Nophy menyebut, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Februari 2021 sampai dengan April 2021 sebesar Rp.225.000.000,- dengan total gratifikasi sejumlah Rp. 692.900.000,-.
Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh puluhan wartawan serta pengunjung.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH., untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Senin tanggal 6 September 2021 dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh PH (Penasihat Hukum) para terdakwa.
Reporter : Jumiati