BNNK Nganjuk Ringkus Dua Residivis Bandar Sabu
Nganjuk, megapos.co.id – Dua bandar sabu-sabu (SS) diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk. AR (39) dan ND (26) dibekuk BNNK Nganjuk pada Minggu (21/6/2020) pukul 20.30 WIB di Jalur Tol Saradan KM 626 lantaran menjadi Bandar narkoba.
Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiarto mengungkapkan sepak terjang tersangka sudah diintai BNNK Nganjuk. “Kedua tersangka merupakan bandar sekaligus sebagai pengedar, kurir dan pengguna,” ungkap AKBP Bambang Sugiarto saat rilis di Kantor BNNK Nganjuk, (Selasa (23/6/2020).
Penangkapan kedua tersangka, menurut AKBP Bambang Sugiarto, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk. Kemudian Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penguntitan terhadap kedua tersangka mulai dari Surabaya dan sekiranya sampek ketemu di titik aman, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.
Diakuinya, di tengah pandemi Covid – 19 ini, dimanfaatkan oleh para Bandar narkoba untuk mencari celah di tengah masyarakat yang putus asa dengan diterapkannya work at home. “Celah inilah yang dibaca oleh para Bandar untuk melakukan aksinya. Seolah dengan mengkonsumsi sabu ini, dampak dan efek bisa memberikan euphoria, tidak merasa jenuh dan kecapekan,” tandasnya.
Dari tangan kedua tersangka, kata Bambang, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 35 gram, 2 buah timbangan, alat isap bong, 1 buah ponsel dan 1 mobil.
Ditambahkan, tersangka yang merupakan residivis jebolan lulusan dari LP Medaeng dan LP Salemba ini dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkotika. “Kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Bambang Sugiarto.
Reporter : Jumiati