Pengelola Limbah B3 Harus Berbadan Hukum PT atau Koperasi
Jombang, megapos.co.id – Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Yulinawati menegaskan pengelola limbah aluminium B3 harus memiliki izin yaitu berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi.
Himbauan ini seirama dengan implementasi program pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, yang mana untuk mengamankan lingkungan agar tidak rusak makin parah DLH memiliki 5 opsi revitalisasi.
Revitalisasi yang pertama, pelaku usaha diberi pilihan. Apabila usahanya ingin tetap beroperasi harus punya ijin terlebih dahulu, baik ijin dengan atas nama sendiri atau dengan mendirikan PT atau koperasi, karena aturannya harus berbadan hukum Indonesia.
“Boleh berbentuk PT atau Koperasi sesuai dengan peraturan pemerintah sama-sama syah, kecuali CV tidak boleh,” tegasnya.
Sentra industri peleburan aluminium cukup berkembang di wilayah Kecamatan Kesamben dan Sumobito. Catatan DLH terdapat 136 unit usaha pengolahaan limbah B3 di tahun 2012.
Belakangan ini jumlahnya cenderung berkurang menjadi 60-70 unit pengusaha. Dari jumlah ini sekitar 15-20-an unit usaha berjalan secara mandiri.
“Memperhatikan eksistensi mereka dan geliat perekonomian, kita tidak mungkin menutup kegiatan itu, karena cukup banyak keluarga yang bergantung pada usaha ini dan telah membangun keberdayaan wilayah setempat,” tukas Yulinawati.
Tetapi pada sisi lain, tambahnya, mereka belum bisa bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kami aparat pemerintah tidak bisa membiarkan seperti itu. “Oleh karena itu kami memutuskan untuk membuat 3 fokus penting guna melakukan pemulihan lingkungan,” katanya.
Fokus kedua yakni Pemulihan. Upaya pemulihan lingkungan yang rusak akibat jadi tempat pembuangan, seperti dijadikan tanah urugan jalan, dijadikan akses jalan, Dam air, tembok penahan tebing, maupun saluran irigasi.
“Tahun 2020 ini DLH akan melaksanakan pemulihan, karena kewenangan DLH dari pemerintah adalah pemulihan yang di daerah non-institusi,” tutur Kabid P3HL
Menurutnya, daerah institusi itu seperti rumah milik pribadi, tanah milik pribadi, menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Non-institusi meliputi jalan umum, tanggul pengairan, itu yang masuk pada kewenangan DLH. Diperkirakan ada 118 titik pembuangan illegal dan secara bertahap akan dilakukan pemulihan.
“Sesungguhnya upaya pemulihan sudah kami laksanakan sejak dua tahun lalu. Fokus awal di lingkungan Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito. Berikutnya mengarah ke Dam Yani masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Gunting wilayaha Sumobito,” paparnya.
Perencanaan ketiga adalah penegakan hukum, untuk memberikan jera dan tanggungjawab. Sebagaimana kejadian di Nganjuk sudah ditentukan tersangkanya. Di Jombang sebagian kena sanksi hukum sehingga unit usaha dari 136 menjadi 70 unit usaha.
“Kami tidak lagi main-main, tidak lagi ada toleransi bagi pelanggar hukum, agar masalah ini benar-benar tuntas,” pungkas Yulinawati.
Reporter : Wisnu
Editor : M Hartono