Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
Nganjuk, megapos.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan, daerah pemilihan VIII Jawa Timur Ir Mindo Sianipar menggelar Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI, Senin (27/7/2020) di Balai Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Acara yang mengambil tema “Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara” ini merupakan kerjasama DPR RI dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Rakyat.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Kapolsek Loceret Laksono, Kepala Desa Gejagan Dedy Nawan dan pemateri Drs Rasyid Anggara MM. acara yang dihadiri 150 peserta ini terdiri dari anggota kelompok tani, tokoh masyarakat dan THL.
Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun desa. “Mulai di tingkat RT / RW hingga Bupati menjadi satu kesatuan di dalam pemerintahan untuk memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat,” ungkap Wabup.
“Dalam kesempatan ini, Bapak Mindo sebagai penyalur aspirasi kepada pemerintah pusat mengenai program pembangunan. Untuk itu, monggo bapak ibu sampaikan aspirasi panjenengan untuk membangun desa,” kata Wabup.
Selain serap aspirasi, acara tersebut juga diisi dengan materi tentang Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara yang disampaikan oleh Drs Rasyid Anggara MM.
Rasyid mengatakan bahwa Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia. “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Menurutnya, hal ini dipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan petaturan perundang-undangan terutama Pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi kehidupan hukum di Indonesia.
“Artinya, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati