Kasus Dugaan Korupsi DD Sumberjo : Ditetapkan Tersangka, Dua Pejabat Ditahan Kejaksaan
Lamongan, megapos.co.id – Setelah ditetapkan tersngka, Ahmad Andis Sekretaris Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, dan Bulhar selaku Pjs Kepala Desa Sumberjo, yang juga menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Kedua tersangka tersebut ditahan mulai Kamis, 13 Agustus 2019, lantaran kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai ratusan juta rupiah beserta kasus dana BUMDes tahun 2019 senilai Rp 50 juta.
Ditahannya kedua tersangka tersebut dikuatkan dengan berbagai alat bukti, dan keterangan beberapa saksi, serta dokumen lainnya yang kini sedang didalami oleh Kejari Lamongan.
Muhammad Subhan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan mengatakan, kedua tersangka saat ini dititpkan di Lapas Lamongan. Ada beberapa modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara, di antaranya beberapa pekerjaan pembangunan fisik jalan yang tidak sesuai dengan RAB. “Dana tersebut berasal dari Dana Desa tahun 2019,” ujarnya.
Tidak hanya itu ada lagi kasus yang menyeret tersangka seperti dana BUMDes, yang mana dalam satu tahun dana sebesar Rp 50 juta tersebut masih mengendap di salah satu tersangka tidak pernah digulirkan sama sekali, atau diperuntukkan terhadap masyarakat di desa tersebut.
Subhan juga menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Hanya saja untuk sementara bukti masih mengarah kepada kedua tersangka tersebut.
“Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu sampai empat tahun,” pungkasnya.
Reporter : Supri
Editor : M Hartono