Bupati Kediri Lantik 191 Pejabat Fungsional
Kediri, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan penyetaraan jabatan dalam reformasi birokrasi yang dicanangkan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau yang kerap disapa Mas Dhito.
Dalan arahannya, Mas Dhito menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih proaktif.
Hal tersebut disampaikan Mas Dhito saat melantik 191 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kediri di Pendopo Panjalu Jayati yang dilakukan secara virtual pada (31/12/2021).
Mas Dhito menjelaskan penyetaraan ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo dalam upaya reformasi birokrasi dengan penyederhanaan eselonisasi menjadi dua level, yakni eselon 1 dan 2 serta sesuai dengan surat dari Kementerian dalam Negeri RI No. 800/8579/OTDA tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.
Jabatan fungsional ini, lanjut Mas Dhito, bukan lah jabatan yang bisa diisi oleh sembarang orang karena didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dan dibuktikan dengan sertifikat atau penilaian.
“Banyak keuntungan dari jabatan fungsional yang dapat kita peroleh beberapa diantaranya yaitu usia pensiun yang lebih panjang serta terhindar dari mutasi acak sebagaimana jabatan struktural,” ungkap Mas Dhito.
Terlebih, katanya, tahun 2022 ini, Pemkab Kediri akan menerapkan Panjalu Jayati Corporate University (Panji Corpu) sebagai indikator kinerja pejabat di lingkup Pemkab.
“Panji Corpu ini memiliki 4 elemen dalam penilaian kepegawaian. Yakni quality, kompetensi kinerja dan disiplin,” imbuhnya.
Dengan adanya penyetaraan jabatan dan Panji Corpu ini, Mas Dhito menginstruksikan kepada seluruh pejabat di Pemkab Kediri untuk lebih proaktif dalam menghadapi persoalan yang kedepan semakin kompleks.
“Ke depan ada pekerjaan rumah agar birokrasi kita makin efektif dan efisien pegawai negeri sipil dituntut proaktif dalam menghadapi persoalan-persoalan yang semakin hari semakin kompleks dan mampu mewujudkan birokrasi yang dinamis,” urainya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, menyebutkan penyetaraan jabatan ini dilakukan kepada pejabat eselon 4 menjadi pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Mereka yang menduduki jabatan pengawas atau eselon empat, masuk pada jabatan fungsional sesuai dengan tempat di mana mereka bekerja,” pungkasnya.
Reporter : Agus Puguh Santoso
Editor : M Hartono