Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Pria Serabutan ini Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Pria serabutan, Helmi Aldiano (38) asal Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk lantaran kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bakal ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Baron.
“Dari informasi masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan. Tidak lama berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka Helmi Aldiano, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Dusun Padasan Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk,” ungkap Iptu Rony Yunimantara kepada megapos.co.id, Senin (24/8/2020).
Usai diamankan, kata Rony, dilakukan penggeledahan oleh Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, didapati dari tangan tersangka barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,17 gram, 1 buah sekop dari sedotan plastik, 1 buah pipet kaca yang ada sisa sabu, dan seperangkat alat hisap atau bong.
“Selain itu, juga diamankan 1 buah sumbu, 1 buah korek api gas merah dan 5 buah pil ekstasi warna cokelat muda pada saat itu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok disimpan di saku baju, 1 buah plastik klip yang diduga sabu berat 0,90 gram, 1 buah plastik klip yang diduga sabu berat 1,18 gram dan 1 buah ATM, 1 buah ponsel, dan 1 mobil,” tambah Rony.
Rony menambahkan, dari hasil pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SO (DPO) alamat Surabaya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Rony.
Reporter : Jumiati