Operasi Tumpas Semeru 2020, Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Ringkus Kawanan Pengedar Sabu
Nganjuk, megapos.co.id – Tim Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tiga pelaku yakni, Riyan Hidayat (26) warga asal Dusun/Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk dan Dino Melando Zakaria (21) warga asal Bulurejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, keduanya Non TO Ops Tumpas Semeru 2020 dan Alridho Budianurika Rochmat (28) warga asal Dusun/Desa Ngasem Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk ( TO Ops Tumpas Semeru 2020).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk melakukan Operasi Tumpas Semeru 2020, Minggu (30/8/2020 sekitar pukul 01.30 WIB di area parkir Pasar Sukomoro
“Pada saat itu, petugas mencurigai seorang laki-laki dan berhasil mengamankannya dan mengaku bernama Riyan Hidayat,” ungkap Iptu Iptu Rony Yunimantara kepada megapos.co. id, Senin (31/8/2020).
Dari tangan tersangka Riyan Hidayat, kata Rony, petugas berhasil mengamankan 2 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,52 gram yang dibungkus tisu, 1 buah klip berisi sabu sebarat 0,47 gram, dan 1 buah ponsel yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka Riyan Hidayat mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Dino Melando Zakaria yang saat itu juga berada di dalam mobil yang sedang parkir di halaman Pasar Sukomoro,” tukasnya.
Selanjutnya, kata Rony, Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berjuluk Tim Rajawali 19 ini melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Dino Melando Zakaria.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka Dino Melando Zakaria ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,49 gram dan sabu sebarat 0,49 gram, dan 1 buah ponsel serta 1 unit mobil Toyota Calya,” tambahnya.
Kepada petugas, lanjut Rony, tersangka Dino Melando Zakaria mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Alridho Budianurika Rochmat.
“Selanjutnya Tim Rajawali 19 bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Alridho Budianurika di rumah calon istrinya di Lingkungan Bulurejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk,” tandasnya lagi.
Selain itu, katanya, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,25 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu, 2 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,43 gram, sabu sebarat 1,12 beserta bungkus serta seperangkat alat hisap atau bong.
“Menurut keterangan tersangka Alridho Budianurika Rochmat, ia mendapatkan sabu tersebut dari Ruli warga Sidoarjo dengan cara diranjau di suatu tempat yang sudah disepakati. Dan kasus ini, saat ini masih dalam pengembangan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati