Dihalangi saat Meliput Kasus Dugaan Bayi ‘Tertukar’ Jenis Kelamin di RSUD Nganjuk, Wartawan Lapor Polisi
Nganjuk, megapos.co.id – Sejumlah Wartawan saat menjalankan tugasnya diusir dua oknum Satpam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk, akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Nganjuk. Laporan tersebut disampaikan Bagus Jati Kusumo (Wartawan SRTV) bersama sejumlah Wartawan ke Polres Nganjuk, Selasa siang (1/9/2020).
Seperti ketahui, sejumlah Wartawan akan meliput terkait kasus dugaan bayi ‘tertukar’ jenis kelamin di RSUD Nganjuk, Selasa, (1/9/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Namun sangat disayangkan, ada dua orang oknum Satpam RSUD Nganjuk yang melarang masuk ruangan Humas RSUD dan melakukakn pengusiran kepada para awak media yang saat itu sempat terekam oleh kamera salah satu rekan Wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan.
Dalam keterangannya, Bagus Jati Kusumo mengatakan, dia bersama sejumlah rekan Wartawan terpaksa melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk, karena tindakan oknum Satpam di RSUD Nganjuk ini telah menghalang-halangi tugas jurnalistik. “Pada intinya, kami melaporkan managemen RSUD Nganjuk, karena tidak mungkin oknum Satpam ini bertindak jika tidak ada perintah dari pimpinan RSUD Nganjuk,” tegas Bagus.
“Mereka melanggar Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami terpaksa menempuh jalur hukum, sehingga kebebasan pers tak dihambat lagi ke depan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bayi lahir perempuan berubah jadi laki-laki saat meninggal di RSUD Nganjuk ini terus menjadi sorotan berbagai pihak. Kedua orangtua bayi yang telah meninggal dunia tersebut, Fery Sujarwo dan Arum Rosalia, juga telah melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit setempat, didampingi pengacara Prayogo Laksono, Selasa ( 1/9/2020).
Di tempat terpisah, Humas RSUD Nganjuk Eko Santoso mengatakan, pihaknya saat ini telah membentuk tim investigasi audit internal, untuk mencari fakta yang sebenarnya di balik perkara ini. Juga, untuk memastikan status sang bayi.
“Kita masih menunggu hasil dari tim yang sedang melakukan audit. RSUD juga telah melakukan mediasi kepada keluarga, serta menunggu hasil tes DNA dari RS Bhayangkara Kediri,” ungkap Eko, Selasa (1/9/2020).
Eko meminta kepada keluarga untuk bersabar menunggu hasil tim etik investigasi internal yang saat ini sedang bekerja mencari fakta kebenaran.
Sementara itu, pengacara pasutri Fery dan Arum, Prayogo Laksono, dalam somasinya menyebut pihak rumah sakit diduga lalai dalam hal administrasi, sehingga menulis jenis kelamin bayi secara keliru.
“Saya menganalisa sementara, bahwa ada dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak RSUD Nganjuk. Dari keterangan saksi dan bukti yang sudah kita pegang, di antaranya surat keterangan kelahiran Nomor 0061/RM-SKL/08/2020, menerangkan bahwa bayi terlahir berjenis kelamin perempuan. Surat tersebut ditandatangani oleh Tia Restina Wardani tertanggal 18 Agustus 2020,” kata Prayogo, Selasa (1/9/2020).
Prayogo mengatakan, surat tersebut juga telah digunakan pihak keluarga, untuk mendaftarkan anaknya ke Dispendukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran, sekaligus memasukkan ke Kartu Keluarga.
Selain melayangkan somasi, pihaknya juga menunggu hasil tes DNA bayi di RS Bhayangkara Kota Kediri, untuk dicocokkan dengan orangtuanya.
Reporter : Jumiati