Edarkan Sabu, Dua Sopir ini Diringkus Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Polres Nganjuk sungguh-sungguh menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk meringkus dua sopir asal Nganjuk yang diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu, yakni RO (35 th) asal Desa Pohkerep Kecamatan Rejoso dan FE (33 th) asal Lingkungan Babadan Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka DA.
Diketahui, sebelumnya pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tersangka DA asal Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
“Dalam pengembangan perkaranya, saat dilakukan penggeledahan, tersangka DA kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka DA mengaku bahwa masih ada pesanan sabu yang rencananya akan diantar oleh temannya,” ungkap Iptu Rony Yunimantara, Selasa (13/10/2020).
Selanjutnya, kata Rony, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polres Nganjuk melakukan kontrol delivery dan berhasil mengamankan tersangka RO di depan bengkel motor di Desa Bagorwetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. .
“Dari tangan tersangka RO, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0.40 gram, 1 buah ponsel dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih No. Pol. AG 6496 XP,” terangnya.
Saat diintrogasi petugas, lanjut Rony, tersangka RO mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan pembelian tersangka DA dari tersangka FE.
Selanjutnya, Unit Resmob Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan pengejaran dan tidak butuh waktu lama akhirnya sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Resmob Resnarkoba berhasil menangkap tersangka FE di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeladahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,29 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,24 gram beserta bungkusnya pada saat itu dimasukkan kedalam buku rekening Bank BRI an. LY, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah isolasi warna hitam, dan 1 buah buah ponsel,” tukasnya.
Kepada petugas, tersangka FE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temanya KA (DPO) asal Jombang yang mana setiap transaksi selalu menggunakan sistim ranjau di suatu tempat yang telah di sepakati mereka berdua.
“Saat ini, Unit resmob Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pendalaman, para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.
Reporter : Jumiati