Polres Nganjuk Tangkap Dua Orang Terkait Narkoba, Satu Berstatus Pelajar
Nganjuk, megapos.co.id – Di awal tahun 2021, Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk mengamankan dua orang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya berstatus pelajar.
“Kami sudah mengamankan dua orang tersangka terkait peredaran narkoba. Di mana satu diantaranya adalah pengedar dan satu lagi seorang pelajar sebagai pengguna dan bermufakat,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Sabtu (2/1/2021).
Kedua tersangka yaitu MB (26 th) seorang pedagang asal Dusun/Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dan M.RS (16 th), Pelajar Kelas X SMK asal Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Menurut Rony, sebelumnya anggota Unit 1 Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang sering mengkonsumsi Narkoba.
“Setelah dilakukan pengembangan, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan MB yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, Jumat (1/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Rony, dilakukan penggeledahan terhadap MB dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk cristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, dan 3 buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu.
“Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu/ Bong, 1 buah korek api gas, 1 buah gunting yang berada dilantai kamarnya, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu, 1 buah ponsel yang yang digunakan untuk transaksi dan 1 unit sepeda motor,” terangnya lagi.
Kepada petugas, lanjut Rony, MB mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan dari temannya asal Tanjunganom Kabupaten Nganjuk dan saat ini masih dalam pengembangan.
“MB juga mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari SA (DPO) asal Tulungagung yang saat ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Dari keterangan MB, menurut Rony, ia mengambil sabu tersebut bersama dengan M.RS yang juga sempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut.
“Selanjutnya, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap M.RS yang saat itu baru datang ke rumah MB dan saat dilakukan penggeledahan terhadap M.RS kedapatan barang bukti berupa 1 buah ponsel yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Guna kepentingan proses sidik, tersangka MB dilakukan penahanan di Polres Nganjuk sedangkan tersangka M. RSA tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” pungkas Rony.
Reporter : Jumiati