Dugaan Tindakan Rasisme, Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka
Jakarta, megapos.co.id – Ambroncius Nababan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi, bersama lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.
Setelah itu, kata Argo, pihaknya langsung melakukan gelar perkara pada yang dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
“Hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Editor : M. Hartono