Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes Cabuli 6 Santriwatinya
Jombang, megapos.co.id – Tersangka S,(48), Pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang mencabuli 6 santriwatinya ditangkap polisi Polres Jombang.
Aksi bejat pengasuh ponpes tersebut dilakukan pelaku sejak 2 tahun lalu dengan cara bujuk rayu.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho dalam jumpa persnya di Mapolres mengungkapkan, berawal terbongkarnya kasus pencabulan ini berkat adanya laporan orang tua santriwati atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Jombang.
“Jadi kasus ini terbongkar setelah orang tuanya curiga atas sikap perilaku anaknya yang akhirnya dilaporkan ke polisi,” ungkap Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, sudah dua tahun ini pelaku melakukan aksi bejatnya dengan jumlah korban enam orang santri perempuan usia 16 hingga 17 tahun asal Jawa Tengah termasuk Jombang juga ada.
“Tidak menutup kemungkinan juga korban bertambah. Kita tunggu saja. Jika masih ada pelapornya, nanti kita proses lagi,” jelas Agung, Senin (15/2/2021) pagi.
Masih menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres, tersangka ini melancarkan aksinya dengan membangunkan santriwatinya untuk melaksanakan ibadah sholat tahajud.
“Pelaku memanfaatkan waktu sepi itu dengan bujuk rayunya. Kemungkinan korban merasa takut dan sebagainya karena pelaku adalah pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren yang akhirnya santri jadi korban,” tutur AKBP Agung.
“Pelaku kita sangkakan pasal 76 e pasal 82 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 8 tahun dan denda 5 miliar. Ditambah lagi karena pelaku sebagai wali orang tuanya, pasal 76 e pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia tahun 2014 dengan ancaman 16 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Nampak terlihat dalam konferensi tersebut, selain meringkus pelaku, juga mengamankan barang bukti pakaian dalam korban dan baju-baju korban.
Reporter : Wisnu