Bawa Sabu-Sabu, Pegawai Restoran ini Diringkus di Stasiun Kertosono
Nganjuk, megapos.co.id – DS (38), warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk diringkus Tim Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Pegawai restoran ini diamankan pihak Kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Stasiun Kertosono, Senin (15/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan DS berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk tentang sering adanya transaksi narkoba di Stasiun Kertosono.
“Selanjutnya Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DS di dalam area Stasiun Kertosono Desa Banaran Kecamatan Kertosono,” ungkap AKP Rony, Senin (15/3/2021).
“DS kami amankan dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram,” tandasnya.
Kepada petugas, kata Rony, DS mengaku bahwa narkotika yang dibawanya itu adalah pesanan dari temannya yang bernama DN (DPO).
“Selain itu, DS juga mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari temanya yang bernama JEF (DPO) masih dalam pengembangan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati