Edarkan Sabu-sabu, Empat Warga Prambon Diringkus Tim Rajawali 19
Nganjuk, megapos.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, empat warga Kecamatan Prambon diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Kamis (6/5/2021) malam karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Keempatnya adalah, Wa (27) warga Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon; An (42); AS (23); dan MS (27), ketiganya warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
“Keempatnya ini satu jaringan. Awalnya yang ditangkap WA dan An, lalu dikembangkan dan dapat membekuk AS dan MA. Saat ini mereka masih dalam penyidikan,” ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (7/5/2021).
Supriyanto menjelaskan, awalnya pada Kamis (6/5) sekitar pukul 21.40 WIB, Tim Rajawali 19 ini mengamankan WA dan An di SPBU Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Saat dilakukan penggeledahan, WA dan An kedapatan barang bukti berupa sua buah ponsel, dan satu plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,32 gram yang disolasi warna hitam dimasukkan dalam bekas bungkus rokok,” paparnya.
Dari hasil interograsi, lanjut Kasubbag Humas, WA mengaku sabu tersebut pesanan temannya yang berinisial Ag, warga Warujayeng. Sedangkan An mengaku sabu dibeli dari AS.
“Mendapat keterangan, petugas langsung mencari keberadaan AS, dan dapat diringkus di rumahnya. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, namun AS mengaku jika sabu yang dijual ke An dibeli dari MS,” ungkap Supriyanto.
Selanjutnya, Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap MS yang kala itu berada di kandang sapi belakang rumahnya.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti 1 plastik bekas bungkus rokok yang diduga berisi sabu berat kotor 0,30 gram, sebuah ponsel, dan uang sisa penjualan sebesar Rp 15 ribu.
“Akhirnya empat tersangka ini berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.
Editor : Jumiati