Kejari Nganjuk Gelar Sidang Online, Kasi Intelijen : Upaya Terapkan Protokol Kesehatan
Nganjuk, megapos.co.id – Pandemi Covid- 19 belum berlalu. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk turut mengambil peran dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut.
Hal itu diwujudkan Kejari Nganjuk dengan menggelar sidang tindak pidana umum secara online atau dalam jaringan (daring) perkara tindak pidana umum. Sidang berlangsung di Gedung Kejari Nganjuk, Selasa (18/5/2021) pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, sidang online atau daring merupakan upaya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dilaksanakan di tempat yang terpisah. Majelis hakim berada di PN Nganjuk, terdakwa berada di Rutan Klas II B Nganjuk sedangkan Jaksa dan saksi bersidang di aula Kejari Nganjuk,” terang Dicky.
Selain itu, juga tetap diwajibkan mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Lebih lanjut Dicky menjelaskan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum Endang Dwi Rahayu, S.H, serta Majelis Hakim Ibu Chitta Cahyaningtyas, SH., Triu, SH.
Dalam sidang tersebut, Terdakwa I atas nama S, Terdakwa II W dan Terdakwa III TS melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Bahwa para Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam hal ini milik Koperasi Langgeng Jaya Makmur,” urai Dicky.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi.
Reporter : Jumiati