DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka dan BB Tiga Perkara Narkotika

 

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti (BB) tiga perkara narkotika dari Penyidik Reskoba Polres Nganjuk.

Pelimpahan tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Liya l SH MH, Pujo R SH MH dan Dedi I SH Mkn, di ruang Tahap II Kantor Kejari Nganjuk, Kamis (3/6/2021) pukul 10.30 WIB.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan 3 tersangka dalam perkara tersebut yaitu berinisial D, HS dan S.

“Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat(1) UU RI No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika yang unsurnya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1,” ungkap Dicky, Kamis (3/6/2021).

Menurutnya, barang bukti yang disita dari tersangka D yaitu 1 plastik klip B
berisi sabu seberat 0,35 gram beserta bungkusnya, 1 buah sedotan, 1 buah ponsel Merk Oppo Type A83 warna merah.

“Sedangkan barang bukti dari tersangka HS yaitu 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,24 Gram berserta bungkusnya, 1plastik klip berisi sabu seberat 0,22 Gram beserta bungkusnya dan 1 buah klip kosong,” tandas Dicky.

Selain itu, lanjutnya, 1 buah bekas bungkus rokok Country warna merah putih, 1 buah celana jeans warna biru, 1 plastik klip yang berisi 7 buah plastik klip kosong, 1 buah sekop dari sedotan, 1(satu) buah hp merk Advan type 5202 warna Hijau Tua.

“Sementara itu, barang bukti dari tersangka S yaitu 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram beserta bungkusnya, 1 buah bungkus korek api dan 1 buah ponsel merk Oppo type A5 S warna hitam,” pungkas Dicky.

Reporter : Jumiati