Angkut Kayu Jati dari Hutan, Dua Warga Sumbermiri Ditangkap
Nganjuk, megapos.co.id – Dua Warga Desa Sumbermiri Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk berinisial Spr (46) dan Bgs (25) diamankan Polhutmob KPH Jombang karena mengangkut puluhan batang kayu jati, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dugaan sementara, kayu yang diangkut kendaraan tersebut merupakan hasil curian dari hutan yang ada di kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang.
Dari penangkapan tersebut, petugas Polhutmob KPH Jombang mengamankan barang bukti berupa 14 batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran, 1 unit SPM Suzuki Thunder warna biru dan 1 unit SPM Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor kendaraan, 2 utas tali karet warna hitam dan 2 utas tali tampar.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan penangkapan dua pelaku itu berawal saat petugas Polhutmob beserta jajaran BKPH Munung melakukan patroli di kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang wilayah Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.
“Saat itu, petugas mendapati 2 orang yang sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati, masing-masing menggunakan sepeda motor. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Iptu Supriyanto, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya, masing-masing pelaku mengangkut 7 batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru dan unit sepeda motor Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.
“Selanjutnya, atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati