Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polres Nganjuk Terima Penghargaan dari BPN
Nganjuk, megapos.co.id – Polres Nganjuk menerima penghargaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk. Penghargaan diberikan bagi anggota Polri berprestasi yang berhasil mengungkap kasus-kasus berkaitan dengan tanah.
Perkara yang berhasil diungkap oleh Polres Nganjuk yaitu berkaitan kasus mafia tanah seperti pemalsuan dokumen, serta penipuan, yang mampu menyita perhatian masyarakat luas. Penerimaan penghargaan atau apresiasi ini menjadi sebuah kebanggan bagi yang menerimanya.
Tidak hanya semata-mata sebagai hadiah atas tindakan anggota Polres, akan tetapi juga sebagai motivasi untuk kedepannya sehingga tercapai prestasi yang membanggakan.
Acara penghargaan tersebut dilaksanakan di Aula Polres Nganjuk, Kamis (26/08/2021) dan dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Nganjuk H Masduki SH MH selaku kepala BPN Kabupaten Nganjuk Kapolres Nganjuk, AKBP. Harviadhi A.P., S.I.K., M.I.K, Pejabat utama Polres Nganjuk dan anggota Reskrim yang mendapatkan penghargaan.
Pemberian penghargaan ini bukan merupakan hadiah semata melainkan sebuah apresiasi dari Badan Pertanahan Kab Nganjuk kepada Kapolres Nganjuk beserta jajarannya dalam mengungkap kasus mafia tanah tahun 2021.
Diantaranya, terdapat 30 sertifikat tanah yang dipalsukan, 1 kasus penipuan, serta perkara jual beli tanah fiktif yang korbannya tuna netra sehingga mencuri perhatian masyarakat luas.
Adapun 11 personil Polres Nganjuk penerima penghargaan tersebut adalah AKBP. Harviadhi A.P., S.I.K., M.I.K Kapolres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas Y.K., S.I.K., M.H. Kasat Reskrim, dan IPDA Puryanto, S.H. Kanit II Pidum.
Selain itu, juga anggota Polres Nganjuk yaitu
AIPDA Dwi Minto K, S.H.M.Si, BRIPDA Yoyok Subowo S.E, BRIPDA I Gede Rama, S.H, BRIGADIR Wahyu Agung.W, BRIPTU Rengga Febio P.S.H, BRIPTU Risyangalih Shindu D., S.H, BRIPTU Eko Sugiarto, S.H dan BRIPDA M. Asyifa Asad.
“Kerjasama yang baik dan solid dibutuhkan untuk pengungkapan perkara mafia tanah yang tergolong “Extra Ordinary Crime” ini,” ungkap Kapolres AKBP Harviadhi.
Menurut Kapolres Harviadhi, terdapat 10 personil Reskrim yang menggungkap kasus tanah diantaranya yaitu 30 sertifikat tanah yang dipalsukan, 1 penipuan, dan perkara jual beli tanah fiktif yang menyita perhatian masyarakat serta tipu gelap terkait tanah termasuk korbannya disabilitas.
“Dengan hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat untuk ikut dalam pengungkapan kasus mafia tanah telah memberikan perasaan aman dan terlindungi. Jadikanlah kinerja ini suatu momentum yang menjadi pendorong semangat kinerja selanjutnya. Prinsipnya saya mendukung segala upaya BPN untuk melaksanakan aturan yang menjadikan kebijakan Pemerintah.Senantiasa tetap bersinergi dan kerjasama yang baik antara BPN dan Polres,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan perkara ini tidak ada yang lebih pintar, akan tetapi terungkapnya kasus ini adalah hasil dari kerjasama yang baik. Dari ungkapan tersebut dapat diartikan bahwa sebuah kerjasama sangat dibutuhkan dalam sebuah team untuk mencapai tujuan bersama.
Protokol kesehatan juga diterapkan dalam acara ini yaitu dengan menyediakan handsanitizer serta pengukur suhu untuk tamu-tamu yang hendak masuk ke ruangan. Dengan tujuan untuk menerapkan aturan pemerintah, dengan begitu dapat memutuskan rantai Covid19.
Editor : Jumiati