Warga Nganjuk Dipolisikan, Profesi Notaris Dipertaruhkan
Nganjuk, megapos.co.id – Perseteruan Nurul Khasanah warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom dan Linda Juliana warga Nganjuk Kota atas jual beli satu bidang tanah di depan pom nensin Warujayeng Kabupateb Nganjuk berakhir di meja hijau.
Jual beli yang dilakukan oleh Nurul kepada Linda atas obyek tanah dan bangunan yang ada di depan pom bensin Warujayeng terjadi pada tahun 2017, dimana akta jual beli tersebut dibuat di hadapan Agung Rahardjo selaku PPAT Nganjuk
Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan tersebut sudah dilakukan peralihan hak/balik nama dan sudah tercatat atas nama Linda Juliana pada tahun 2017.
Pada Tahun 2018, Nurul Khasanah menjual lagi objek yang sama yang dijual kepada Linda pada tahun 2017 tersebut, dimana telah dibuatkan akta ikatan jual beli di hadapan Notaris FK yang berkantor di Jalan Raya Warujayeng Nganjuk, antara Nurul Khasanah kepada pihak lain sebut saja X pada obyek yang sama.
Berdasarkan Akta IJB tersebut, muncul peralihan hak selama dua kali dengan satu obyek yang sama dan di Sertifikat yang sama Nomor SHM nya.
Tidak terima dengan hal ini, pihak Linda Juliana akhirnya melaporkan Nurul Khasanah dan Notaris FK ke pihak kepolisian Polres Nganjuk dikarenakan patut diduga bekerja sama dalam memalsukan keterangan dan data otentik untuk dibuatkan suatu Akta Notaris, dimana Objek tersebut sertifikatnya sudah tercatat ke atas nama Linda Juliana pada tahun 2017 yang sudah menjadi hak miliknya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari penasehat hukum pelapor, Firman Adi Soeryo Bhawono SH, kliennya merasa bahwa telah membeli obyek tersebut dari saudari Nurul Khasanah dan serta sudah balik nama atas nama kliennya.
“Apa dasar hukum notaris FK berani menerbitkan Ikatan Jual Beli saudari Nurul kepada pembeli Faikul , padahal jelas pada tgl 27/09/017 AJB ke Bu Linda, dan tgl 24 OCT 2017 sertipikat berbalik nama ke Bu Linda,” ucap Firman Adi Soeryo Bhawono SH seperti dikutip dari hariandjakarta.com.
Lebih lanjut menurut PH Linda, Firman Adi, SH, dasarnya apa yang melandasi notaris FK pada THN 2018 berani menerbitkan IJB antara Bu Nurul ke FAIKUL Apakah notari FK melihat sendiri/langsung sertifikat aslinya waktu membuat IJB tersebut.
“Upaya hukum apa yang akan ditempuh notaris bila nanti di panggil di mintai keterangan penyidik. Apakah yg di lakukan notaris FK untuk menerbitkan IJB tersbut sudah yakin kebenarannya dan sudah memenuhi syarat Formil serta Materiil dalam proses pembuatan Akta IJB tersebut?,” tanyanya.
“Bukankah Notaris dalam menjalankan jabatan yang salah satunya dengan membuat akta otentik wajib hukumnya melihat dokumentasi asli para pihak,” tuturnya.
Karena, menurutnya, seorang notaris dalam membuat suatu akta otentik, harusnya memenuhi syarat formil dab materiil dalam proses pembuatan akta, merujuk pada PS. 1868 BW Jo PS. 15 UUJN telah memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat suatu akta otentik, dimana suatu akta otentik mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak, jadi sempurna dalam hal ini dalam pembuatan akta notaris harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, ketika seorang notaris dalam membuat akta otentik ternyata tidak sesuai dengan syarat formil dan materil, dengan memformulasikan keinginan para pihak tidak sesuai dengan dokumen asli, maka notaris tersebut telah memberikan keterangan palsu di dalam Aktanya, karena dokumen asli SHM sudah beralih dab tercatat atas nama Linda
“Karena sudah bisa dipastikan di IJB yang dibuat dihadapan notaris tersebut, nama pemegang hak masih tertulis a/n Nurul, bukan Linda, padahal SHM sudah beralih dan tercatat atas nama Linda pada tahun 2017. Karena itulah kami melaporkan perihal ini kepihak Polres Nganjuk,” pungkasnya. (**)