DPRD Usulkan Raperda Inisiatif Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu
Nganjuk, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada Rabu (15/9/2021).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Nganjuk mengusulkan raperda inisiatif terkait bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Usulan tersebut didasarkan atas banyaknya kasus yang dialami warga kurang mampu hingga sampai ke persidangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin mewakili Plt Bupati Nganjuk menjelaskan, penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud nyata hukum dalam mengakui dan melindungi serta menjamin hak setiap warga negara akan kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, terkhusus bagi masyarakat yang kurang mampu, yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dalam menghadapi masalah hukum.
“Dalam rangka pembahasan raperda Inisiatif tersebut diharapkan dapat mengedepankan aspirasi masyarakat berdasarkan hukum, sehingga dapat terwujud Perda yang dapat dijadikan salah satu acuan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Mokhamad Yasin.
Dalam hal ini, Pemkab Nganjuk menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Nganjuk terkait bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Hal itu sebagaimana disampaikan Pemkab Nganjuk dalam rapat paripurna DPRD.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Jianto menyampaikan, dengan diterimanya usulan Raperda Inisiatif DPRD tersebut, maka akan dilakukan tindak lanjut dengan tahapan selanjutnya sesuai aturan yang ada.
“Kami berharap raperda Inisiatif DPRD tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Nganjuk,” ungkap Jianto.
Reporter : Jumiati