DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Sidang Lanjutan Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU Hadirkan 13 Saksi

Nganjuk, megapos.co.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat kembali digelar, Senin (11/10/2021).

Agenda persidangan yang ke-7 ini adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 13 orang saksi, diantaranya adalah para camat dan kepala desa di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Adapun para terdakwa selain Novi yaitu M Izza Muhtadin ajudan Bupati Nganjuk, Dupriono Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek dan Bambang Subagio Camat Loceret.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, karena pandemi Covid – 19 belum berakhir, sidang digelar di dua tempat yang berbeda.

“Terdakwa Novi Rahman Hidhayat bersama 6 terdakwa lainnya, menjalani persidangan secara virtual di Rutan Klas IIB Nganjuk. Sedangkan tim JPU, mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Dicky kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Menurut Dicky, JPU yang mengikuti sidang meliputi Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Dicky menyampaikan, sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dengan anggota yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani.

“Agenda persidangan selanjutnya yakni sidang pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan pada Senin tanggal 18 Oktober 2021,” pungkas Dicky.

Reporter : Jumiati